KONAWE – Dunia kerja kembali tercoreng. Seorang petugas keamanan (security) yang seharusnya menjaga ketertiban, justru diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika. Pria berinisial MC (19), warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe setelah kedapatan menyimpan puluhan paket tembakau sintetis alias “tembakau gorila”.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di mess karyawan PT Raska Sarana Konstruksi (RSK). Lokasi tersebut kini menjadi sorotan, karena diduga kuat telah disusupi aktivitas peredaran narkoba secara terselubung.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lingkungan tersebut.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka berhasil kami amankan,” tegasnya.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu sachet kecil tembakau sintetis seberat 0,70 gram di saku belakang celana pelaku. Namun, temuan itu hanyalah awal dari pengungkapan yang lebih besar.
Pengembangan kasus membuka fakta mencengangkan. Aparat menemukan 68 sachet ukuran besar dengan total berat brutto 51,54 gram, disembunyikan rapi dalam box pakaian yang dibungkus kain putih—mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengelabui petugas.
Lebih jauh, pengakuan tersangka memperkuat dugaan bahwa ia tidak sekadar pengguna. MC diduga berperan aktif dalam distribusi barang haram tersebut.
“Tersangka menerima barang itu bukan hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP Yusran.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah MC pemain tunggal, atau hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih luas yang menyasar lingkungan pekerja?
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran tembakau sintetis tersebut.
Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (redaksi)














