KENDARI MEDIASEKAWAN.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (BEM FISIP UHO) melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi demonstrasi di Kabupaten Bombana. BEM FISIP UHO secara terbuka menantang Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kapolres Bombana apabila terbukti bertanggung jawab atas tindakan yang mencederai hak demokratis masyarakat.(Rabu/04/Juni/2026).
Menteri Kajian Strategis, Propaganda dan Pergerakan BEM FISIP UHO, Dion, menegaskan bahwa kehadiran polisi dalam setiap aksi demonstrasi adalah untuk mengawal, melindungi, dan memastikan keamanan seluruh pihak, bukan untuk menghadang apalagi melakukan tindakan represif terhadap warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi.
“Polisi dibayar oleh rakyat untuk mengayomi rakyat. Polisi hadir dalam demonstrasi untuk mengawal jalannya penyampaian pendapat di muka umum, bukan untuk menghadang, mengintimidasi, ataupun melakukan tindakan yang berpotensi mencederai hak-hak demokratis masyarakat. Ketika aparat yang seharusnya menjadi pengaman justru dipersepsikan sebagai ancaman, maka yang terluka bukan hanya massa aksi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Dion.
Menurutnya, tindakan yang diduga terjadi dalam pengawalan aksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Peristiwa itu menjadi alarm serius bahwa pendekatan kekuasaan tidak boleh menggantikan pendekatan pelayanan terhadap masyarakat.
“Berdemonstrasi bukan kejahatan. Menyampaikan aspirasi bukan tindakan kriminal. Yang berbahaya bagi demokrasi justru ketika suara rakyat dibungkam dengan arogansi kekuasaan dan pendekatan represif. Negara ini dibangun di atas kebebasan berpendapat, bukan di atas ketakutan,” lanjutnya.
BEM FISIP UHO menilai Kapolda Sultra tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan ini. Menurut mereka, evaluasi menyeluruh harus dilakukan dan sanksi tegas wajib diberikan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan massa aksi.
“Kami menantang Kapolda Sultra untuk membuktikan bahwa institusi kepolisian masih berpihak pada keadilan dan demokrasi. Jangan biarkan citra kepolisian dirusak oleh tindakan-tindakan yang mencerminkan arogansi kekuasaan. Jika terbukti ada tindakan represif yang dilakukan atau dibiarkan terjadi, maka Kapolres Bombana harus dicopot dari jabatannya,” ujar Dion.
Lebih lanjut, BEM FISIP UHO menegaskan bahwa pembiaran terhadap tindakan represif hanya akan melahirkan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Sulawesi Tenggara. Aparat penegak hukum harus memahami bahwa kritik dan demonstrasi adalah bagian dari kontrol rakyat terhadap jalannya pemerintahan, bukan ancaman yang harus dibungkam.
“Kami mengingatkan bahwa seragam dan jabatan bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang. Kekuasaan tanpa kontrol hanya akan melahirkan kesombongan institusional. Demokrasi menuntut keberanian untuk mendengar kritik, bukan keberanian untuk menekan rakyat yang bersuara,” pungkas Dion.
BEM FISIP UHO menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap menjaga ruang demokrasi dari segala bentuk intimidasi, arogansi, maupun tindakan represif yang berpotensi merampas hak konstitusional warga negara.














