JAKARTA,MEDIASEKAWAN.COM. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan ini menandai babak baru dalam pengusutan salah satu skandal terbesar di sektor pelayanan ibadah umat Islam.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026). “Betul, sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan.
Pernyataan itu diperkuat oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang secara terbuka membenarkan bahwa tersangka dimaksud adalah mantan Menteri Agama. “Iya, benar,” kata Asep singkat.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada tahun 2024 melalui jalur diplomatik Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah telah mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, kuota haji Indonesia tercatat sebanyak 221.000 jemaah, kemudian meningkat menjadi 241.000 jemaah. Namun dalam pelaksanaannya, tambahan kuota itu justru dibagi secara kontroversial, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut menuai kritik luas karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat pembagian itu, kuota haji khusus membengkak hingga 27.680 jemaah, melampaui batas yang diatur undang-undang.
Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dipastikan gagal berangkat, meskipun Indonesia memperoleh tambahan kuota dari Arab Saudi.
Dalam penyelidikan awal, KPK menduga potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari properti, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang asing.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka membuka pintu bagi pengusutan lebih luas terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan ibadah haji. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain dalam perkara yang menyangkut hak dan harapan jutaan umat Islam Indonesia./AL.










