Beranda / Metro Kota / Jemaah Umrah Laporkan Owner Tajak Ramadan Group ke Polda Sultra, Tuntut Pengembalian Dana

Jemaah Umrah Laporkan Owner Tajak Ramadan Group ke Polda Sultra, Tuntut Pengembalian Dana

KENDARI—MEDIASEKAWAN.COM.|| Puluhan calon jemaah umrah melaporkan pemilik Tajak Ramadan Group ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan praktik penipuan terkait pengelolaan dana ibadah umrah yang belum dikembalikan.

Laporan tersebut diajukan secara resmi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Kamis (19/2), Sebagai langkah hukum untuk memperjuangkan hak para jemaah.

Para pelapor menuntut pengembalian dana yang telah mereka setorkan untuk keberangkatan umrah, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian realisasi maupun pengembalian.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan, namun tidak memperoleh kejelasan yang memadai.

Menurut keterangan jemaah, pihak penyelenggara sebelumnya menjanjikan keberangkatan sesuai jadwal, tetapi rencana tersebut tidak terealisasi.

Situasi ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan, mengingat dana yang disetorkan merupakan hasil tabungan jangka panjang untuk keperluan ibadah.

Kuasa hukum para jemaah menegaskan bahwa laporan ini ditempuh agar proses hukum berjalan dan hak-hak korban dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra kini menangani laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan para jemaah.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Tajak Ramadan Group terkait laporan yang dilayangkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana ibadah yang sensitif dan menyentuh kepercayaan masyarakat.
Para jemaah berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional agar keadilan dapat ditegakkan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah serta memastikan legalitas dan kredibilitasnya sebelum melakukan pembayaran. (Frl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *