Beranda / Hukum/Kriminal / Warga Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran SMAN 1 Marobo ke Polda Sultra

Warga Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran SMAN 1 Marobo ke Polda Sultra

MAROBO, SULAWESI TENGGARA — Seorang warga bernama Remon Marobo secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran SMAN 1 Marobo ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin (22/12/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung di Mapolda Sultra. Remon meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah yang dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Menurut Remon, pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan yang bersumber dari dana publik dan seharusnya dikelola secara terbuka serta bertanggung jawab.

“Pelaporan ini tidak dilatarbelakangi kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan menjaga integritas dunia pendidikan. Sekolah harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” ujar Remon.

Hingga rilis ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remon berharap Polda Sultra dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara./MM.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *