Jaksa Ditangkap KPK di Banten, Jejak Karier Lintas Pulau dan LHKPN Redy Zulkarnain Jadi Sorotan
MEDIASEKAWAN.COM. – Penangkapan seorang jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten kembali mengguncang wajah penegakan hukum di Indonesia. Sosok yang diamankan adalah Redy Zulkarnain, pejabat struktural di Kejaksaan Tinggi Banten, yang selama ini berada di balik layar sistem penanganan perkara.
Redy Zulkarnain diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten, posisi strategis yang berkaitan erat dengan administrasi dan dukungan teknis penanganan perkara pidana. Penangkapan ini sontak memicu pertanyaan publik: ada apa di tubuh institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan?
Sebelum berlabuh di Banten, Redy memiliki rekam jejak karier lintas wilayah yang cukup panjang. Ia tercatat pernah bertugas di sejumlah kejaksaan tinggi, mulai dari Kejati Maluku Utara, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Selatan, hingga Kejati Kalimantan Timur. Perjalanan karier yang menyeberangi pulau-pulau besar Indonesia ini seharusnya mencerminkan pengalaman dan integritas.
Namun, sorotan tajam kini mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Redy Zulkarnain. Data kekayaan pejabat penegak hukum tersebut menjadi bahan diskusi serius di ruang publik, seiring dengan penangkapan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Kasus ini kembali membuka luka lama penegakan hukum: ketika aparat penegak hukum justru terseret dugaan pelanggaran hukum. Publik pun bertanya, apakah pengawasan internal kejaksaan benar-benar berjalan, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan aparatnya sendiri?
Penangkapan Redy Zulkarnain bukan sekadar perkara individu. Ia berpotensi menjadi cermin rapuhnya sistem integritas di lembaga penegak hukum, sekaligus ujian nyata bagi komitmen KPK dan Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusi dari praktik menyimpang, tanpa pandang jabatan dan wilayah penugasan.
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan KPK. Lebih dari itu, publik menuntut transparansi total, bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga pada asal-usul kekayaan para penegak hukum yang selama ini dipercaya mengadili nasib orang lain.**














