Kendari, Mediasekawan.com. – Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH SULTRA) memberikan perhatian serius terhadap laporan resmi yang telah diajukan oleh Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) kepada Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan kelalaian dan pembiaran (dereliction of duty) oleh aparat Polres Baubau atas terjadinya penutupan jalan umum secara ilegal di Jalan Erlangga, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupuaro Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.(Kendari,19 November 2025)
Sebagai lembaga kontrol sosial dan pengawas independen di bidang penegakan hukum, APH SULTRA menilai laporan tersebut memiliki dasar kuat, baik secara fakta lapangan maupun regulasi, terutama mengacu pada:
Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pasal 4 dan Pasal 9 yang menegaskan larangan kelalaian dan pembiaran dalam tugas
Dampak sosial berupa terganggunya akses publik, ketertiban umum, serta potensi hambatan layanan darurat.
Sorotan dan Sikap Resmi APH SULTRA
Sebagai Ketua APH SULTRA, Yogi Buton menyampaikan beberapa poin sorotan:
- APH menilai tindakan Dugaan pembiaran oleh aparat (jika terbukti) merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri, karena fungsi utama kepolisian adalah menjaga ketertiban dan melindungi hak publik untuk mengakses fasilitas umum.
- Laporan MBM SULTRA ke Propam adalah langkah tepat dan konstitusional, sehingga APH mendukung proses pemeriksaan internal yang independen, transparan, dan profesional.
- APH menyoroti bahwa kejadian penutupan jalan oleh kepentingan pribadi atau kelompok tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal, dan ketidakhadiran respons tegas dari aparat akan mencederai marwah institusi kepolisian.
- APH meminta Propam Polda Sultra untuk memberikan atensi penuh, termasuk kemungkinan sanksi etik sesuai Perkap 7/2022 jika kelalaian terbukti.
- APH menekankan pentingnya akuntabilitas dan pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada pelapor serta masyarakat sebagai bentuk keterbukaan publik.
Penegasan Ketua APH SULTRA, Yogi Buton
“APH SULTRA tidak sedang membuat laporan baru. Kami hanya memberikan sorotan, penekanan moral, dan pengawasan terhadap# laporan resmi yang telah diajukan oleh MBM SULTRA. Kami memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik harus ditangani secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih.”
— Yogi Buton, Ketua APH SULTRA
APH SULTRA akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan memastikan proses penegakan disiplin berjalan sesuai ketentuan. Kami turut mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum dan penyimpangan aparat, demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Tenggara.














