Wakatobi, Mediasekawan.com — Dugaan aktivitas penimbunan material yang dilakukan di belakang kediaman pribadi seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi menuai sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Hukum Lingkungan Sulawesi Tenggara (HMHLS). Organisasi kemahasiswaan ini menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, dan menuntut adanya proses pemeriksaan yang objektif tanpa memandang status pejabat publik.
Ketua Lembaga HMHLS, Bung Firman, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang siapa pelaku, tetapi apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyoroti bahwa penggunaan material yang sumber dan legalitasnya belum jelas menjadi fokus utama pengawasan.
“Kami meminta agar persoalan ini tidak dilihat hanya karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD. Sebagai pejabat publik, seharusnya ia memberikan contoh dalam menaati aturan. Kami mendorong adanya pemeriksaan lapangan dan pengecekan dokumen, mulai dari asal-usul material hingga kesesuaian dengan tata ruang. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai hukum,” tegas Bung Firman dalam keterangannya, Senin (18/8/2026) .
Organisasi tersebut juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, untuk turun ke lapangan melakukan verifikasi. Pemeriksaan dianggap krusial untuk memastikan legalitas kegiatan, potensi dampak lingkungan, serta dokumen pengangkutan material. Mereka meminta agar aparat tidak hanya pasif menunggu laporan masyarakat jika informasi awal dinilai cukup kuat untuk dilakukan klarifikasi .
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai masyarakat kecil langsung berhadapan dengan hukum ketika melanggar, sementara pejabat publik justru dibiarkan. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” tambahnya.
HMHLS menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial. Mereka meminta agar ada transparansi dan pemeriksaan objektif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami terbuka terhadap klarifikasi, yang kami dorong adalah kejelasan berdasarkan fakta, bukan penghakiman,” pungkas Firman.














