Kendari, 30 November 2025 —
Lembaga Pemerhati Kebijakan (LPK) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti keberlanjutan aktivitas UD. Maju yang hingga saat ini masih tetap beroperasi meskipun telah resmi dilaporkan ke Mapolda Sultra pada tanggal 25 November 2025.
Hingga rilis ini diterbitkan, distribusi BBM menggunakan mobil pik-up dan jeriken yang diduga dilakukan oleh UD. Maju untuk menyuplai pekerjaan jalan di Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, masih berjalan terbuka dan tanpa hambatan
Publik kini mempertanyakan secara gamblang:
“Bagaimana mungkin perusahaan yang telah dilaporkan tetap melakukan aktivitas pengangkutan BBM ilegal tanpa ada tindakan? Apakah UD. Maju kebal hukum?”
Penggunaan mobil pik-up untuk mengangkut BBM bukan hanya melanggar aturan teknis, tetapi merupakan pelanggaran hukum yang sangat jelas, karena BBM (Bahan Bakar Minyak) adalah bahan berbahaya (B3) yang hanya boleh diangkut oleh:
Badan usaha berizin,Kendaraan khusus denganstandar keselamatan,Dan dokumen resmi distribusi.Namun hingga hari ini, aktivitas tersebut masih berlanjut tanpa adanya langkah penegakan yang terlihat. Polda Sultra yang seharusnya sebagai berperan penuh dalam persoalan ini namun kami duga Langkah-Langkah kongkret polda Sultra Hari ini hanya duduk dan menonton di tengah banyak nya problem
Sedangkan Undang-Undang di bawah telah jelas menjadi acuan Mapolda Sultra untuk bergerak
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf (d):
Mengangkut atau memperniagakan BBM tanpa izin dapat dipidana 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar. - PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
Mengharuskan badan usaha memiliki izin angkutan BBM dan menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan. - Permen ESDM No. 13 Tahun 2018
Mengatur bahwa distribusi BBM wajib dilakukan dengan sarana angkut resmi dan terstandar.
Sudah tertera secara gamblang Dalam laporan kami bahwa undang-undang yang melanggar sudah begitu komprehensif untuk Polda Sultra mengambil Langkah strategis untuk bisa memberhentikan segala bentuk prosesi yang di lakukan oleh perusahaan UD.MAJU itu sendiri, Pungkas Maman Marobo
Adapun Unsur-Unsur Pidana dalam KUHP yang Berpotensi Dikenakan
- Pasal 480 KUHP — Niaga Barang Ilegal / Penadahan
Dapat diterapkan apabila BBM diangkut, disimpan, atau diperjualbelikan tanpa dokumen resmi. - Pasal 188 KUHP — Menimbulkan Bahaya Kebakaran / Ledakan
BBM yang diangkut dengan pik-up sangat rawan memicu kejadian berbahaya. - Pasal 359 KUHP — Kelalaian yang Membahayakan Nyawa
Jika aktivitas ini menimbulkan korban atau risiko publik. - Pasal 55–56 KUHP — Turut Serta / Membantu Tindak Pidana
Pemilik, sopir, pemberi perintah, hingga pihak proyek dapat dijerat secara bersama-sama.
Kami telah melaporkan UD. Maju pada 25 November. Tapi aktivitas mereka masih berjalan seperti tidak ada proses hukum. Publik tentu bertanya dengan keras: apakah UD. Maju kebal hukum?
Maman juga menyampaikan bahwa melihat pola pembiaran yang terjadi hampir setiap kali laporan diajukan, patut diduga ada kepentingan tertentu atau kongkalikong yang membuat proses penegakan hukum menjadi tumpul.
Kami tidak menuduh secara langsung. Namun melihat aktivitas mereka yang berulang, dan selalu aman dari proses hukum, publik bisa menilai sendiri ada apa di balik semua ini, pungkas Maman Marobo.
LPK Sultra menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata, Sebab ini bukan soal BBM saja namun ini ada adalah soal supremasi hukum di Sulawesi Tenggara
Negara tidak boleh tunduk pada Mafia Apapun itu Polda Sultra mempunyai eksistensi tersendiri.Saya selaku ketua LPK Sultra akan terus mengawal sampai pada prosesi direktur umum UD.Maju diadili sebagaimana mestinya,” pungkas Maman Marobo.










