Beranda / Pemerintahan / Limit Bongkar Polemik Koperasi Desa Merah Putih Di Buton Utara: Diduga Sarat Kepentingan, Libatkan Aparat Dan Minum Transparansi

Limit Bongkar Polemik Koperasi Desa Merah Putih Di Buton Utara: Diduga Sarat Kepentingan, Libatkan Aparat Dan Minum Transparansi

KENDARI MEDIASEKAWAN.COM – Polemik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Buton Utara semakin memantik sorotan publik. Program yang seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat desa itu kini justru memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait transparansi, mekanisme pembentukan, hingga dugaan keterlibatan aparat dalam proses pengelolaannya di tingkat desa.

Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT) secara tegas menilai bahwa pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih di Buton Utara mulai menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Sekretaris LIMIT, Gito Roles, menyebut bahwa pembentukan koperasi di sejumlah desa terkesan dilakukan secara tergesa-gesa, minim partisipasi masyarakat, dan tidak memberikan ruang demokrasi yang sehat bagi warga desa untuk menentukan arah kelembagaan ekonomi mereka sendiri.

“Yang menjadi persoalan hari ini bukan sekadar koperasinya, tetapi pola pembentukannya yang terkesan dipaksakan dan tertutup. Banyak masyarakat bahkan tidak memahami bagaimana koperasi dibentuk, siapa pengurusnya, bagaimana sistem pengelolaan anggarannya, dan siapa sebenarnya yang mengendalikan koperasi tersebut,” tegas Gito Roles.

LIMIT juga menyoroti adanya keterlibatan oknum aparat, termasuk dugaan keterlibatan unsur TNI di beberapa wilayah dalam proses pengawalan maupun pengelolaan program koperasi desa di Buton Utara. Menurut Gito, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena koperasi merupakan lembaga ekonomi sipil yang semestinya dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa tanpa adanya dominasi ataupun intervensi kekuatan tertentu.

“Kami mempertanyakan apa urgensi keterlibatan aparat dalam urusan pengelolaan koperasi desa. Jika kehadiran aparat justru menimbulkan tekanan psikologis atau membuat masyarakat takut menyampaikan kritik, maka ini adalah situasi yang berbahaya bagi demokrasi desa,” ujar Gito.

LIMIT menilai bahwa keterlibatan aparat dalam program ekonomi desa harus memiliki batas yang jelas dan tidak boleh sampai masuk terlalu jauh dalam proses pengelolaan maupun pengambilan keputusan koperasi. Sebab koperasi dibangun atas prinsip kemandirian, partisipasi anggota, dan demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam Pasal 5 UU Perkoperasian ditegaskan bahwa koperasi dijalankan berdasarkan prinsip pengelolaan demokratis, keanggotaan sukarela dan terbuka, serta kemandirian. Sementara Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memang mendorong percepatan pembentukan koperasi desa, namun tidak pernah memberikan ruang bagi praktik intimidatif ataupun intervensi kekuasaan dalam pengelolaannya.

LIMIT menegaskan bahwa program pemberdayaan ekonomi rakyat tidak boleh berubah menjadi alat kontrol sosial ataupun instrumen penguasaan ekonomi desa oleh kelompok tertentu. Apalagi jika proses pembentukannya dilakukan tanpa transparansi dan tanpa musyawarah desa yang sehat.

“Desa bukan wilayah kosong yang bisa diatur sesuka kepentingan elite. Masyarakat desa punya hak untuk mengetahui siapa yang mengelola koperasi, bagaimana anggarannya digunakan, dan untuk siapa sebenarnya koperasi itu dibentuk. Jika semuanya berjalan tertutup, maka publik patut curiga,” kata Gito.

Selain menyoroti keterlibatan aparat, LIMIT juga mengkritik lemahnya keterbukaan informasi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Buton Utara. Hingga kini, menurut mereka, masih banyak masyarakat desa yang tidak mengetahui secara jelas skema usaha koperasi, sumber modal, mekanisme pembagian keuntungan, hingga sistem pengawasan internal koperasi tersebut.

Padahal, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan pentingnya pengawasan, evaluasi, dan tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel. LIMIT menilai bahwa regulasi tersebut justru berpotensi diabaikan apabila pemerintah daerah hanya berorientasi pada percepatan pembentukan koperasi tanpa memastikan kesiapan sosial dan kelembagaan di tingkat desa.

Atas kondisi tersebut, LIMIT mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara, serta aparat terkait untuk membuka secara transparan seluruh proses pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih kepada publik. LIMIT juga meminta agar aparat negara tidak terlalu jauh masuk dalam pengelolaan kelembagaan ekonomi desa agar tidak menimbulkan ketakutan maupun ketidakpercayaan di tengah masyarakat.

“Jangan jadikan koperasi desa sebagai alat kepentingan kekuasaan yang dibungkus atas nama pemberdayaan rakyat. Jika koperasi dibentuk tanpa transparansi, tanpa partisipasi masyarakat, dan diwarnai intervensi kekuatan tertentu, maka yang lahir bukan kemandirian ekonomi desa, tetapi ancaman baru bagi demokrasi rakyat di desa,” tutup Gito Roles selaku Sekretaris Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *