Kendari, Mediasekawan (3 Desember 2025) — Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya praktik korupsi yang dinilai semakin brutal dan menggurita di daerah ini. Dalam aksinya, PJ SULTRA menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara, dengan nilai fantastis mencapai Rp918.425.360. Anggaran besar yang semestinya menopang produktivitas petani itu diduga kuat “dipermainkan”, bahkan mengarah pada praktik fiktif sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024.
Direktur Eksekutif PJ SULTRA, Abd. Haris Nurdin atau Abdulisme, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Ia menyoroti indikasi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Terlebih lagi, Kepala Dinas disebut tak mampu—atau tidak mau—menyampaikan laporan perkembangan kegiatan. Bagi PJ SULTRA, sikap itu merupakan indikasi jelas adanya upaya menutupi aliran anggaran yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai kesengajaan (mens rea).

PJ SULTRA menuntut Kejati Sultra untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Utara sebagai tersangka. Menurut mereka, sedikitnya dua unsur hukum telah terpenuhi: kerugian negara yang nyata dan pasti berdasarkan LHP BPK, serta perbuatan melawan hukum berupa tidak dilaksanakannya pelaporan kegiatan dan dugaan rekayasa realisasi bantuan alsintan.
Dalam kajian hukumnya, PJ SULTRA menyebut pola penyaluran anggaran ini sebagai bentuk fraudulent disbursement—penyaluran dana yang direkayasa atau dipalsukan. Dalam hukum pidana korupsi, kategori ini termasuk kejahatan serius karena melibatkan manipulasi program negara untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, Abdulisme menyebut praktik korupsi alsintan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan masa depan daerah.
“Ini bukan sekadar korupsi uang negara, ini korupsi masa depan. Bagaimana petani bisa berdaya kalau anggaran alsintan saja dimainkan? Bagaimana ketahanan pangan bisa dibangun kalau pejabatnya memakan jatah rakyat?” tegasnya.
PJ SULTRA juga memperingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini dapat merusak kredibilitas aparat penegak hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Kejati Sultra. Karena itu, peningkatan status perkara menjadi penyidikan dan penetapan tersangka dinilai sebagai kewajiban hukum sekaligus tuntutan moral.
Di akhir aksinya, Abdulisme menegaskan bahwa perjuangan PJ SULTRA tidak berakhir hari ini.
Jika Kejati tidak bergerak, mereka siap kembali dengan aksi yang lebih besar, lebih tegas, dan lebih terarah sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap korupsi yang merusak sendi-sendi pemerintahan.
“Sulawesi Tenggara harus bersih dari korupsi, dan penegakan hukum harus dimulai dari Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Utara yang kini berada di ujung tanduk hukum,” pungkasnya.**










