Kendari, Mediasekawan,com. – Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara(MBM SULTRA) Resmi Melakukan Aksi Demontrasi dan Melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penipuan, Dan Potensi Kerugian Keuangan Daerah Yang Melibatkan seorang Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Baubau Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada (Rabu,Tgl 3 Desember 2025.)
berdasarkan laporan diduga Oknum yang dimaksud adalah Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra berinisial M.A.I., Yang Menduduki Posisi di komisi 1.
M.A.I diduga Tidak Hadir Dan menjalankan Tugasnya Sebagai Anggotan Dewan Selama 10 Bulan Terakhir, Meski demikian, oknum yang Bersangkutan diduga Tetap Menerima dan Mencairkan seluruh Gaji serta tunjangannya yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota baubau.

MBM SULTRA Meminta Kejati Sultra untuk:
- Menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.
- Memeriksa Berbagai Pihak terkait,Termasuk Pimpinan DPRD,anggota BK,Dan Pejabat Administrasi Keuangan Setwan.
- mengawasi Langsung Proses Hukum di tingkat Kejari Baubau untuk Memastikan Transparansi dan Independensi.
- Panggil dan Periksa seluruh pihak yang diduga turut serta, Mengetahui atau menutup-Nutupi Ketidakhadiran Dan Ketidakjelasan Tugas Terduga pelaku, Termasuk Pimpinan DPRD kota Baubau (ketua dan sekretaris Dewan), Anggota badan kehormatan (Terutama Ketua BK dari Fraksi Gerindra).Serta pejabat dibagian administrasi dan keuangan Setwan DPRD kota Baubau yang Bertanggung Jawab atas Proses Penggajian.
Asar Buton Selaku ketua mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) dalam waktu dekat akan Melakukan Pelaporan Pararel, Di Beberapa Instansi Berwenang aparat Penegak hukum(Aph) di Kejari Sultra, Polda Sultra, Dan Ombudsman Perwakilan Sultra. Asar Buton Menilai langkah ini cukup Efektif agar Cepat ditindaklanjuti dan di atensi Oleh Instansi Berwenang.
Koordinator lapangan asar Buton ketua MBM SULTRA dalam konfirmasi Terpisah menegaskan bahwa Laporan ini, di ajukan Demi Supremas6Hukum dan Perlindungan uang Negara, kamu mendorong Proses hukum yang transparan dan Bebas dari intervensi. pengabaian terhadap dugaan seperti ini Mengikis kepercayaan Publik.
Berdasarkan Pantauan dan konfirmasi ke sejumlah sumber, Termasuk melihat pola Ketidakhadiran yang sangat Mencolok, Kamu merasa Wajib Mendorong proses hukum.ini bukan Tentang individu, Tapi tentang Prinsip akuntabilitas yang harus di tegakkan, Tegas asar Buton./AB,














