Beranda / News / Diduga Rugikan Negara dan Masyarakat, Proyek SPAM Dinas PUPR Muna (PT Randi Pratama) Resmi Dilaporkan GEMPUR Sultra di Kejari Muna

Diduga Rugikan Negara dan Masyarakat, Proyek SPAM Dinas PUPR Muna (PT Randi Pratama) Resmi Dilaporkan GEMPUR Sultra di Kejari Muna

Raha, Muna — 9 Desember 2025 — Gerakan Pemuda Pemerhati Rakyat (GEMPUR) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Muna ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas proyek yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Proyek SPAM yang dikerjakan oleh PT Randi Pratama melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna tersebut menjadi sorotan karena hasilnya dianggap jauh dari harapan. Infrastruktur yang dibangun tidak mampu berfungsi dengan baik, bahkan sebagian lokasi ditemukan dalam kondisi mangkrak.

GEMPUR Sultra menilai bahwa proyek yang seharusnya menjadi solusi terhadap kebutuhan air bersih masyarakat justru berubah menjadi masalah baru. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut.

“Kami menduga ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek SPAM ini, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan oleh PT Randi Pratama, maupun pengawasan oleh Dinas PU,” ujar Aman Djaari, selaku pelapor, dalam konferensi pers di depan Kantor Kejari Muna.

Menurut Aman, temuan lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang tidak optimal. Banyak jaringan pipa yang tidak terhubung secara benar dan fasilitas penunjang yang tidak memenuhi standar teknis.

Akibat kualitas pekerjaan yang buruk, sejumlah titik instalasi SPAM dilaporkan tidak berfungsi. Warga yang seharusnya menikmati manfaat proyek tersebut mengaku tidak pernah merasakan aliran air bersih dari jaringan SPAM yang dibangun.

Selain itu, GEMPUR Sultra menduga adanya ketidaksesuaian antara nilai pembayaran proyek dan hasil fisik yang ada di lapangan. Perbedaan ini disebut sebagai indikasi potensi kerugian negara yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Dalam laporannya, GEMPUR Sultra menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung seperti dokumentasi lapangan, salinan kontrak, hingga keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui kondisi proyek SPAM tersebut.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Muna untuk segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan mendalam, dan memproses pihak-pihak yang terlibat jika ditemukan unsur pidana korupsi,” tegas Aman Djaari.

Aman menambahkan bahwa masyarakat Muna berhak mendapatkan proyek infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat, bukan sekadar pembangunan fisik tanpa fungsi. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan proyek daerah.

GEMPUR Sultra juga berharap agar penyidikan terhadap dugaan penyimpangan ini dapat berjalan objektif dan profesional, sehingga mampu mengungkap apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek SPAM tersebut.

Pada akhirnya, pihak pelapor menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting sebagai lembaga penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi. “Kami percaya Kejari Muna dapat menegakkan hukum seadil-adilnya demi kepentingan masyarakat,” tutup Aman Djaari.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *