Kendari – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menegaskan dengan keras kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai IBN adalah bantuan gratis dari negara dan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Penegasan itu disampaikan Ridwan Bae saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) Sultra pada 12 Desember 2025, sekaligus untuk memastikan program bedah rumah benar-benar tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum.
“Saya tegaskan, BSPS itu gratis. Tidak boleh ada pungutan, tidak boleh ada permainan. Jika ada yang meminta uang, itu pungli dan harus dilaporkan,” tegas Ridwan Bae.
40 Ribu Rumah Sudah Dibedah, Target Diperluas
Ridwan Bae mengungkapkan, hingga saat ini lebih dari 40.000 unit rumah tidak layak huni di Sultra telah direhabilitasi melalui program BSPS. Angka tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.
Tak berhenti di situ, politisi senior ini menyebut pihaknya di Komisi V DPR RI mendorong peningkatan kuota BSPS secara signifikan pada tahun 2026, bahkan berpotensi meningkat hingga empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
“Kami optimistis kuota BSPS untuk Sultra akan melonjak tajam. Targetnya, seluruh 17 kabupaten/kota di Sultra bisa terjangkau secara merata,” ujarnya.
Peringatan Keras bagi Oknum Bermain
Ridwan Bae juga melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menjadikan program kerakyatan ini sebagai ladang keuntungan pribadi. Ia menegaskan, BSPS merupakan kebijakan negara yang harus dijaga integritasnya, bukan diperdagangkan kepada rakyat miskin.
“Program ini untuk rakyat kecil. Kalau ada oknum yang memotong, meminta setoran, atau menjual bantuan, itu sama saja merampas hak rakyat,” kata Ridwan dengan nada tegas.
Ia meminta masyarakat tidak takut melapor jika menemukan indikasi pungutan liar, baik kepada aparat penegak hukum maupun langsung ke wakil rakyat di DPR RI.
Komitmen DPR dan Kementerian PKP
Ridwan Bae menegaskan, peningkatan kuota BSPS sejalan dengan komitmen Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat pengentasan rumah tidak layak huni, khususnya di daerah-daerah tertinggal dan pesisir Sultra.
“Rumah layak huni bukan kemewahan, tapi hak dasar warga negara,” pungkasnya.**










