Beranda / Hukum/Kriminal / PJ SULTRA Desak Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kadis PUPR Konawe Utara dan Periksa 14 Kontraktor Pelaksana Atas 23 Paket Pekerjaan JIJ

PJ SULTRA Desak Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kadis PUPR Konawe Utara dan Periksa 14 Kontraktor Pelaksana Atas 23 Paket Pekerjaan JIJ

Kendari, 22 Desember 2025 Sulawesi Tenggara
Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Utara selaku Pengguna Anggaran atas dugaan kekurangan volume pekerjaan pada 23 paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2024.
Desakan tersebut didasarkan pada Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2024 yang secara jelas mengungkap adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan dengan total nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp2.639.167.674,00. Temuan ini merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah dan menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum lebih lanjut.

Direktur Eksekutif PJ SULTRA, Abd. Haris Nurdin yang akrab disapa Abdulisme, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kekurangan volume pekerjaan menunjukkan bahwa negara dirugikan dan hak masyarakat atas pembangunan infrastruktur yang layak telah dirampas.
“Kepala Dinas PUPR Konawe Utara sebagai Pengguna Anggaran tidak bisa lepas tangan. Secara hukum, tanggung jawab penggunaan anggaran melekat penuh pada Pengguna Anggaran, termasuk ketika terjadi penyimpangan berupa kekurangan volume pekerjaan,” tegas Abdulisme dihadapan awak media.

Selain mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR, PJ SULTRA juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa seluruh pimpinan 14 perusahaan kontraktor yang terlibat sebagai pelaksana 23 paket pekerjaan tersebut. Para kontraktor diduga ikut serta dan bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya volume dan spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
PJ SULTRA menilai bahwa apabila kontraktor tetap dibayarkan sementara volume pekerjaan tidak sesuai, maka terdapat dugaan kuat adanya persekongkolan jahat antara penyedia jasa dan pihak pengguna anggaran. Kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami menolak segala bentuk pembiaran. Kejati Sultra harus berani dan tegas menindak siapa pun yang terlibat, baik pejabat pengguna anggaran maupun pihak kontraktor. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” Tegas Abdulisme.

Berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam proses penegakan hukum pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Dalam praktik peradilan tipikor, LHP BPK kerap dijadikan dasar untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Jelasnya

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara selaku Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tanggung jawab tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Apabila terbukti terjadi kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara, maka Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum baik secara administrasi maupun pidana.

Kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara memenuhi unsur dugaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Selain itu, Kontraktor sebagai pelaksana kegiatan wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Kekurangan volume pekerjaan merupakan bentuk wanprestasi yang dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila dilakukan dengan kesengajaan dan bekerja sama dengan pejabat berwenang.
Dalam konteks hukum pidana, kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dengan adanya LHP BPK TA 2024, Kejati Sultra secara hukum memiliki dasar yang cukup dan kuat untuk segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka kepala dinas PUPR serta 14 pimpinan kontraktor pelaksana atas 23 paket pekerjaan tersebut.

PJ SULTRA berkomitmen dan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi yang sistematis. “Pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *