KENDARI — Polemik perizinan ritel modern di daerah kembali mencuat. Empat gerai Indomaret di Kota Kendari terancam ditutup setelah DPRD setempat menilai jaringan ritel nasional tersebut beroperasi tanpa izin lengkap, sebuah pelanggaran yang dinilai mencederai wibawa aturan daerah dan rasa keadilan pelaku usaha lokal.
Rekomendasi penutupan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kendari bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kendari, serta OPD teknis, yakni DPMPTSP dan Dinas Perdagangan Kota Kendari.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kendari, Arsyad Alastum, yang secara terbuka menegaskan bahwa status sebagai perusahaan besar tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan regulasi.
“Keputusan RDP hari ini jelas. Gerai Indomaret yang belum mengantongi izin direkomendasikan untuk ditutup mulai hari ini. Tidak ada pengecualian,” tegas Arsyad, Senin (15/12/2025).
Aduan Kadin Kendari mengungkap, sejumlah gerai ritel modern telah lebih dulu beroperasi meski persyaratan perizinan belum dipenuhi secara sah. Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tamparan bagi pelaku UMKM dan ritel lokal yang selama ini taat aturan namun harus bersaing dengan modal besar.
DPRD menilai pembiaran praktik tersebut berpotensi melanggengkan ketimpangan usaha, di mana pelaku besar leluasa membuka gerai, sementara pelaku kecil dibebani prosedur perizinan yang ketat.
Kini, publik menanti langkah tegas OPD Pemkot Kendari. Apakah rekomendasi DPRD akan benar-benar dieksekusi, atau kembali menguap di meja birokrasi,














