Beranda / Daerah / Ditpolairud Polda Sultra Tuntaskan Penyidikan Perkara Pertambangan Mineral Ilegal

Ditpolairud Polda Sultra Tuntaskan Penyidikan Perkara Pertambangan Mineral Ilegal

Kendari – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra tuntaskan penyidikan perkara pertambangan mineral dan batu bara ilegal dengan melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Buton, Selasa (23/12).

Tahap II tersebut dilaksanakan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra dengan menyerahkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal.

Kelima tersangka masing-masing berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS. Mereka diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima Ditpolairud Polda Sultra.

Dari hasil penyidikan, aparat kepolisian telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian. 

“Tahap II ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ditpolairud Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Sultra (redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *