Seorang oknum polisi berinisial Bripda La Ode Isnardin, anggota Polres Konawe Utara (Konut), dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik atas kasus penganiayaan terhadap pacarnya, perempuan berinisial AR. Namun alih-alih menerima sanksi tegas, Isnardin justru hanya dijatuhi hukuman permintaan maaf dan mutasi demosi selama empat tahun — keputusan yang memicu gelombang kekecewaan keluarga korban.
“Sanksi yang dijatuhkan berupa perbuatan tercela, permintaan maaf kepada korban dan institusi Polri, serta mutasi demosi empat tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Rabu (24/12/2025).
Putusan tersebut dihasilkan dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Sultra, yang menyatakan Isnardin terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga sipil. Sidang berlangsung Selasa, 23 Desember 2025.
Namun keputusan itu langsung menuai protes keras. Pihak keluarga korban menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Romi Indrayani, tante korban, mengungkapkan hingga kini AR masih mengalami trauma mendalam.
“Kami sangat kecewa. Hukuman ini tidak setimpal dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” tegas Romi di Polda Sultra.
Lebih jauh, keluarga mengungkap fakta bahwa dalam tuntutan awal, Isnardin sempat diusulkan dijatuhi sanksi PTDH (pemecatan). Namun, pada putusan akhir, usulan tersebut menghilang dan berubah menjadi demosi.
“Sebelumnya sudah disebutkan ada PTDH, tapi yang diputuskan hanya demosi empat tahun. Kami sangat menyayangkan keputusan ini,” tutup Romi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari, Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah keduanya pulang dari sebuah kedai kopi dan terlibat pertengkaran.
Keputusan ini kembali memantik sorotan publik terhadap konsistensi penegakan etik di internal Polri, terutama dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil — terlebih ketika pelaku adalah aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.










