Buton,MediaSekawan.Com. – Sulawesi Tenggara, 2025
Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu dilaksanakan, tetapi dari seberapa jujur dan berintegritas proses yang melahirkannya. Atas dasar itulah, publik Kabupaten Buton kini dihadapkan pada sebuah persoalan serius yang menyentuh inti moral penyelenggaraan demokrasi lokal, menyusul mencuatnya dugaan prosesi ilegal dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Buton pada Pemilu Legislatif 2024 yang melibatkan Mararusli Sihaji, S.H., yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun, terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian administrasi dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Dokumen tersebut berupa ijazah pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) atas nama MARARUSLI SIHAJI, yang tercatat diterbitkan pada 10 Agustus 2009 di Ambon, Provinsi Maluku.
Namun fakta lain yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) sebagai lembaga resmi penyelenggara pendidikan kesetaraan baru memiliki SK pendirian dan izin operasional yang sah pada 26 Januari 2016. Artinya, terdapat selisih waktu tujuh tahun antara tanggal penerbitan ijazah dan legalitas lembaga yang seharusnya berwenang menerbitkan ijazah tersebut.
Situasi ini melahirkan pertanyaan mendasar dan serius di ruang publik:
bagaimana mungkin sebuah ijazah pendidikan kesetaraan dapat diterbitkan lebih dahulu, sementara lembaga penerbitnya secara hukum belum berdiri dan belum memiliki izin operasional?
Pertanyaan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan menyentuh substansi keabsahan syarat pencalonan, sekaligus menyangkut legitimasi moral dan hukum jabatan publik yang kini diemban oleh yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buton.
Dalam negara hukum, jabatan publik bukanlah hadiah politik, melainkan amanah rakyat yang harus diperoleh melalui proses yang bersih, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terdapat dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang bermasalah dalam proses pencalonan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, tetapi kepercayaan rakyat terhadap lembaga DPRD dan sistem pemilu itu sendiri.
Maman Marobo, dari Divisi Investigasi LSM Pribumi (Persatuan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul, dan Mandiri), menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai alarm demokrasi, bukan sekadar isu personal.
“Jika demokrasi dibangun di atas dokumen yang diragukan keabsahannya, maka sesungguhnya kita sedang menanam bom waktu bagi kepercayaan publik. Jabatan Ketua DPRD adalah simbol kehormatan rakyat, bukan sekadar posisi politik,” tegas Maman Marobo.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dan etika politik tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, maupun kepentingan partai.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Etika politik tidak boleh dikalahkan oleh kalkulasi elektoral. Jika dugaan ini benar, maka ada persoalan serius dalam proses pencalonan DPRD Kabupaten Buton 2024 yang wajib dibuka seterang-terangnya.”
LSM Pribumi melalui maman marobo secara tegas mengarahkan sorotan kepada Partai Golkar, sebagai partai pengusung, khususnya kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara,La Ode Darwin , selaku Ketua DPW terpilih melalui Musda XI di Kota Kendari.
Menurut Maman Marobo, partai politik tidak boleh bersembunyi di balik kemenangan elektoral apabila terdapat dugaan pelanggaran serius dalam proses pencalonan kadernya.
“Partai Golkar adalah partai besar, berpengalaman, dan berakar kuat di republik ini. Justru karena kebesaran itulah, Golkar harus berdiri paling depan dalam menjaga integritas kadernya. Jika terbukti, maka evaluasi, penggantian, bahkan pemberhentian adalah bentuk tanggung jawab politik, bukan aib.”
Ia menegaskan bahwa pembiaran atas dugaan pelanggaran justru akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan politik masyarakat, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya,Apabila dugaan ini terbukti melalui proses hukum dan administrasi yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu;
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait keabsahan ijazah;
Permendikbud Nomor 86 Tahun 2014 tentang pendirian dan izin operasional satuan pendidikan nonformal;
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait persyaratan calon anggota DPRD;
PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang mewajibkan keabsahan dan kebenaran seluruh dokumen pencalonan.
Maman Marobo juga menambahkan
Kasus ini adalah ujian integritas, bukan hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan lembaga penegak hukum. Publik Kabupaten Buton berhak mendapatkan kepastian bahwa wakil rakyatnya lahir dari proses yang bersih, sah, dan bermartabat.
LSM Pribumi melalui Maman Marobo menegaskan akan menempuh langkah hukum dan administratif lanjutan, serta mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga kehormatan demokrasi dan kedaulatan rakyat














