Beranda / Peristiwa / AMPHI Sultra Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Pantai Bandar Batauga, Polres Buton Diminta Segera Bertindak

AMPHI Sultra Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Pantai Bandar Batauga, Polres Buton Diminta Segera Bertindak

PASARWAJO KABUPATEN BUTON,MEDIASEKAWAN.COM 11 AGUSTUS 2026 — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sulawesi Tenggara mendatangi Mapolres Buton pada Selasa (11/8/2026) untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C berupa pasir di kawasan Pantai Bandar Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Dalam aksi tersebut, AMPHI Sultra mendesak jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Buton melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pengambilan material pasir yang diduga berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Laporan Hukum Bukan Sekadar Aspirasi

Ketua AMPHI Sultra, LM Roziq Arifin yang akrab disapa La Ode Pendemo, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Polres Buton membawa laporan hukum formal, bukan sekadar penyampaian aspirasi.

“Kami datang ke Polres Buton bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi juga membawa laporan hukum agar dugaan aktivitas penambangan ilegal galian C di Pantai Bandar Batauga dapat segera ditelusuri secara serius dan profesional,” tegas La Ode Pendemo dalam orasinya di hadapan aparat kepolisian.

Diduga Berkaitan dengan Lahan Mantan Bupati

AMPHI Sultra juga meminta aparat penegak hukum mengusut status penguasaan dan kepemilikan lahan yang menjadi lokasi aktivitas penambangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga menjadi tempat pengambilan material pasir tersebut dikaitkan dengan lahan yang disebut-sebut milik mantan Bupati Buton Selatan berinisial LA.

Namun demikian, AMPHI Sultra menekankan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Organisasi mahasiswa ini mendesak Polres Buton untuk tidak berhenti pada pemeriksaan aktivitas penambangan, tetapi juga menelusuri siapa pemilik, pengelola, pemodal, operator, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut apabila dugaan terbukti.

Delapan Poin Pemeriksaan yang Diminta

AMPHI Sultra mendesak Unit Tipiter Satreskrim Polres Buton melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pengambilan pasir di Pantai Bandar Batauga, yang meliputi:

  1. Status perizinan kegiatan pertambangan atau pengambilan pasir
  2. Status dan peruntukan lahan lokasi kegiatan
  3. Dokumen lingkungan yang dipersyaratkan
  4. Pihak yang menguasai atau mengelola lokasi
  5. Pihak yang menyediakan alat berat dan sarana operasional
  6. Pihak yang membeli atau menampung material hasil kegiatan
  7. Volume material yang telah diambil dan diperjualbelikan
  8. Potensi kerusakan lingkungan serta dampaknya terhadap kawasan pantai dan masyarakat sekitar

Menurut AMPHI Sultra, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ancaman Pidana Pertambangan dan Lingkungan Hidup

Secara normatif, kegiatan usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Ketentuan pidana mengenai penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda.

Selain aspek pertambangan, aktivitas tersebut juga dapat diperiksa dari perspektif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 98 UU tersebut mengatur pidana bagi perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

AMPHI: Jangan Ada Tebang Pilih

La Ode Pendemo menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang diduga terkait, tanpa melihat status sosial maupun jabatan seseorang.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui proses penyelidikan. Tetapi kalau ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lingkungan, maka harus ditindak tegas,” ujarnya.

AMPHI Sultra juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Enam Desakan kepada Polres Buton

Dalam aksi tersebut, AMPHI Sultra menyampaikan enam poin desakan kepada Polres Buton:

Pertama, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan atau pengambilan pasir di Pantai Bandar Batauga.

Kedua, memeriksa seluruh dokumen perizinan pertambangan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik, pengelola, pemodal, operator, maupun pihak yang menerima atau memperjualbelikan material hasil kegiatan.

Keempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan mengamankan alat serta dokumen yang diperlukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Kelima, meminta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengambilan pasir di kawasan pantai.

Keenam, menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Kawasan Pesisir Butuh Perlindungan Hukum

AMPHI Sultra menilai kawasan pesisir merupakan ruang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan hukum, lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, dugaan aktivitas pengambilan material pasir di Pantai Bandar Batauga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Kami berharap Polres Buton menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat melihat adanya aktivitas yang diduga bermasalah, sementara aparat justru tidak bergerak. Kami meminta Unit Tipiter melakukan penyelidikan secara profesional dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti,” tutup La Ode Pendemo.

AMPHI Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta agar seluruh proses penanganannya dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *