Opini.
Muhammadiyah kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi menerima tawaran pemerintah untuk mengelola izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Selatan. Keputusan ini dinilai strategis namun kontroversial, mengingat posisi Muhammadiyah sebagai organisasi Islam besar yang selama ini dikenal vokal dalam isu keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
Penerimaan IUP tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa keputusan itu diambil melalui pertimbangan yang matang, dengan komitmen pengelolaan tambang secara bertanggung jawab dan berbasis kemaslahatan umat.
Muhammadiyah berargumen bahwa keterlibatan organisasi dalam sektor pertambangan dapat diarahkan untuk mendukung transisi energi nasional serta memberdayakan masyarakat sekitar tambang melalui model pengelolaan non-profit. Konsep ini diklaim berbeda dari praktik pertambangan korporasi yang selama ini identik dengan eksploitasi dan kerusakan lingkungan.
Namun, langkah tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk internal warga persyarikatan. Kritik berangkat dari prinsip fiqh alam Muhammadiyah yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai amanah ilahi yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Fiqh alam dalam tradisi Muhammadiyah menekankan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan alam, serta menolak segala bentuk eksploitasi berlebihan. Prinsip ini selama bertahun-tahun menjadi landasan moral gerakan tajdid Muhammadiyah dalam merespons tantangan modernitas dan krisis ekologis.
Para pengkritik menilai bahwa keterlibatan dalam industri batu bara, yang secara inheren merusak lingkungan, berpotensi bertentangan dengan semangat preventif fiqh alam. Pendekatan pengelolaan yang mengandalkan reklamasi dan pengawasan ketat dinilai reaktif, bukan solusi mendasar untuk mencegah kerusakan sejak awal.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan batu bara sering meninggalkan jejak ekologis serius, mulai dari deforestasi, pencemaran sungai, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor. Pemulihan pasca-tambang kerap gagal, meskipun dijanjikan dalam dokumen perencanaan.
Dalam konteks ini, keterlibatan entitas pengelola tambang yang berafiliasi dengan Muhammadiyah dikhawatirkan justru memperpanjang siklus kerusakan lingkungan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan pandangan Islam yang memosisikan alam sebagai milik bersama yang wajib dijaga demi generasi mendatang.
Secara etis, keputusan ini juga dipandang berisiko merusak citra Muhammadiyah sebagai pelopor Islam berkemajuan. Basis massa dan simpatisan yang selama ini berharap konsistensi nilai-nilai progresif berpotensi kecewa apabila organisasi dinilai terlalu dekat dengan industri ekstraktif.
Sejumlah pengamat menilai Muhammadiyah sejatinya memiliki peluang besar untuk mengambil peran alternatif, yakni menjadi motor penggerak transisi energi terbarukan. Investasi pada energi hijau dinilai lebih sejalan dengan dakwah ekologis dan visi pembangunan berkelanjutan.
Desakan agar Muhammadiyah melakukan evaluasi kritis terus menguat, termasuk mendorong transparansi, partisipasi publik, serta kajian lingkungan independen sebelum operasional tambang dijalankan. Fiqh alam diharapkan benar-benar dijadikan filter utama, bukan sekadar legitimasi normatif.
Ke depan, keputusan pengelolaan tambang ini akan menjadi ujian penting bagi Muhammadiyah dalam menjaga konsistensi antara ajaran Islam, kepentingan umat, dan kelestarian lingkungan. Publik menanti apakah Muhammadiyah mampu membuktikan bahwa kemaslahatan sejati tidak lahir dari kompromi ekologis, melainkan dari keberanian memilih jalan pembangunan yang berkelanjutan./
Kirana Oktavianti Mentari Universitas Muhammadiyah Kendari














