KONAWE – MEDIASEKAWAN.COM.|| Kepolisian Resor (Polres) Konawe tengah melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas pengelolaan dan transaksi limbah di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan serta sorotan publik mengenai dugaan aktivitas limbah yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap di kawasan industri tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi serta keterangan dari sejumlah pihak. Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Andi Abd Gafur, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data dan klarifikasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan industri Morosi. Polisi menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, aparat kepolisian juga menelusuri berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pengelolaan limbah di kawasan tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyebut masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah benar terdapat keterlibatan oknum anggota dalam aktivitas yang dimaksud.
Proses pengumpulan keterangan juga dilakukan dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut. Isu dugaan praktik pengelolaan limbah di kawasan industri Morosi sebelumnya memang sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi.
Beberapa pihak bahkan mendesak agar aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik ilegal yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Polres Konawe menegaskan akan menangani persoalan ini secara transparan dan profesional serta memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. (AO)














