Kendari, MediaSekawan.Com.(6 Januari 2026) – Lembaga Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (LPK SULTRA) bersama masyarakat sipil dan insan pers Kota Kendari hari ini menyuarakan keprihatinan dan tuntutan hukum yang mendesak menyusul dua peristiwa serius yang terjadi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari pada Senin, 05 Januari 2026, sekitar pukul 11.40 WITA.
Pertama, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Kendari. Dugaan ini berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024, yang menemukan kekurangan volume pada 12 paket pekerjaan dalam belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. Nilai kekurangan tersebut mencapai Rp 1.104.658.895,00 (satu miliar seratus empat juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah). Sangat disayangkan, hingga saat ini dana tersebut diduga belum dikembalikan ke Kas Daerah, sehingga jelas telah merugikan keuangan negara dan daerah.
Kedua, terjadi tindakan intervensi, intimidasi, dan ancaman yang dilakukan oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas PUPR Kota Kendari terhadap massa aksi dan tim media/wartawan yang meliput aksi demonstrasi menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut. Salah satu korban dari tindakan represif ini adalah Sdr. Asar Buton, yang mengalami ancaman secara fisik maupun lisan. Yang lebih memprihatinkan, beberapa oknum pelaku intimidasi tersebut tidak mengenakan seragam dinas (berpakaian biasa), yang merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers.
Berdasarkan dua pelanggaran serius ini, kami menyatakan sikap dan menyampaikan TUNTUTAN HUKUM yang tegas:
1.Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara:
Segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Kendari sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
· Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
· Pasal 2 dan Pasal 3 khususnya, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum harus transparan dan berkeadilan untuk mengamankan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut.
2.Kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara:
Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindakan represif, intimidasi, dan ancaman yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas PUPR Kota Kendari terhadap massa aksi dan Sdr. Asar Buton. Tindakan tersebut melanggar:
· Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
· Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas.
· Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal-pasal terkait penganiayaan (pasal 351), penghinaan (pasal 310), dan ancaman (pasal 335).
Kami menekankan bahwa intimidasi terhadap masyarakat yang menyuarakan aspirasi dan terhadap wartawan, termasuk yang dialami Sdr. Asar Buton, adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat diterima dalam negara hukum. Sementara itu, penelantaran temuan audit BPK yang merugikan keuangan negara adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.
Kami mendesak kedua institusi penegak hukum tersebut untuk bertindak cepat, independen, dan profesional. Masyarakat Kota Kendari menunggu bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, baik untuk kasus korupsi maupun untuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara.
Hormat kami,
Lembaga Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (LPK SULTRA)
Korban Tindakan Represif: Asar Buton
Narahubung: Asar Buton/085210328410














