Beranda / Hukum/Kriminal / Berbekal Temuan BPK 2024, LPK Sultra Desak Kejati Sultra panggil dan periksa Kadis Perikanan Kolaka Utara

Berbekal Temuan BPK 2024, LPK Sultra Desak Kejati Sultra panggil dan periksa Kadis Perikanan Kolaka Utara

KENDARI — Lembaga pemerhati korupsi yang tergabung dalam Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan bidang perikanan dan kelautan di Kabupaten Kolaka Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Pelaporan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.391.123.500,38. Temuan ini dinilai sebagai bukti awal yang sah untuk dilakukan pendalaman hukum oleh aparat penegak hukum.

Koordinator Lapangan, Maman Marobo, mengatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Kami telah secara resmi menyampaikan laporan ke Kejati Sultra dengan melampirkan temuan BPK 2024. Ini bukan opini, melainkan dokumen negara yang memiliki legitimasi hukum dan harus ditindaklanjuti,” kata Maman, Jum’at (9/1/2026).

Maman menegaskan, setelah laporan masyarakat diterima, Kejati Sultra memiliki kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sementara Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Artinya, ketika laporan masyarakat didukung data audit BPK, maka penegak hukum tidak hanya berwenang, tetapi wajib melakukan pemeriksaan. Jika alat bukti telah cukup, penetapan tersangka hingga upaya paksa adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah, ujarnya.

Selain KUHAP, lembaga pemerhati korupsi tersebut menilai dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya: Pasal 2 ayat (1), tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara; dan/atau Pasal 3, tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

Menurut Maman, sektor perikanan yang seharusnya menopang kesejahteraan nelayan justru tidak boleh menjadi ruang kompromi kepentingan birokrasi.
Ketika dana publik yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir diselewengkan, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga keadilan sosial,katanya.

Selain itu, maman marobo menilai Kejati Sultra dalam penanganan laporan ini akan menjadi uji komitmen Kejati Sultra dalam pemberantasan korupsi di daerah. Mereka berharap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas intervensi.

Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar hukum bekerja sebagaimana mestinya. Negara tidak boleh kalah oleh korupsi, dan penegak hukum tidak boleh ragu ketika berhadapan dengan kekuasaan,ujar Maman.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *