BUTON – Di Desa Tumada, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, muncul kegelisahan warga terkait proses rekrutmen karyawan dapur pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah warga menilai proses tersebut tidak berjalan terbuka dan diduga menyimpang dari prinsip transparansi serta pemberdayaan masyarakat lokal.
Berdasarkan penelusuran awal dan dokumen pengaduan yang diterima redaksi, warga menyebut bahwa rekrutmen dilakukan tanpa pengumuman luas, sementara kriteria penerimaan tidak disosialisasikan secara jelas. Sejumlah posisi umum, seperti juru masak, tenaga pengemasan, dan sopir, justru diisi oleh tenaga kerja dari luar wilayah satuan pelayanan.
Warga menilai kondisi itu bertentangan dengan semangat program pemenuhan gizi yang semestinya mampu menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar. Mereka juga merujuk beberapa dasar hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dokumen pengaduan tersebut juga mendesak pemerintah terkait untuk melakukan klarifikasi, evaluasi, dan audit administratif terhadap proses rekrutmen di SPPG Desa Tumada. Warga meminta agar mekanisme perekrutan dilakukan secara terbuka dan memberi prioritas pada warga lokal.
Hingga kini, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPPG Desa Tumada, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buton, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Hak jawab dan keterangan resmi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari asas keberimbangan.
Isu perekrutan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara transparan. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang./AR










