Buton – Ambruknya bangunan rekonstruksi saluran induk Desa Lasembangi sepanjang kurang lebih ±100 meter, meskipun baru selesai dikerjakan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Muhammad Yogi, yang menilai peristiwa tersebut sebagai indikasi serius adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp5.064.119.600 itu diketahui dikerjakan oleh CV Anugrah Jaya sebagai pelaksana dan CV Buton Explore Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Sorotan Muhammad Yogi
Muhammad Yogi menegaskan bahwa runtuhnya bangunan dalam waktu singkat patut diduga berkaitan dengan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan proyek.
“Bangunan ini belum lama selesai, namun sudah ambruk cukup panjang. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas pekerjaan, kesesuaian material, dan fungsi pengawasan. Karena menggunakan anggaran publik yang besar, maka harus diusut secara transparan,” ujar Muhammad Yogi.
Desakan Audit Investigatif BPK
Yogi mendesak BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan audit investigatif, guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah/negara dalam proyek tersebut.
Menurutnya, audit investigatif sangat penting untuk membuka secara terang proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang kini justru berujung kerusakan.
Permintaan Tindakan Aparat Penegak Hukum
Selain audit, Muhammad Yogi juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas dugaan:
Ketidaksesuaian spesifikasi material
Kelalaian pengawasan proyek
Ia juga mendorong Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan hukum secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Kepentingan Publik dan Dampak Sosial
Ambruknya saluran induk dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat Desa Lasembangi, mengingat fungsi vital infrastruktur tersebut bagi pengendalian air dan aktivitas warga.
Komitmen Transparansi
Muhammad Yogi menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pembangunan yang bersih dan bertanggung jawab, sekaligus upaya mendorong aparat negara menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional.
Siaran pers ini disampaikan untuk kepentingan publik dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan prinsip cover both sides dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Muhammad Yogi menegaskan bahwa ambruknya proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa atau semata faktor teknis.
“Kalau bangunan yang baru selesai dikerjakan sudah ambruk, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya cuaca atau kondisi lapangan, tetapi kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Negara tidak boleh dirugikan, dan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari pekerjaan yang diduga asal jadi,” tegas Yogi.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Kami tidak menuduh siapa pun, namun aparat penegak hukum harus bekerja profesional. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Yogi, keterlibatan anggaran publik dalam jumlah besar menuntut akuntabilitas yang tinggi.
“Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas, bukan bangunan yang roboh sebelum dimanfaatkan. Ini soal kepercayaan publik,” tutupnya.














