Kendari,MediaSekawan.Com. — Polemik serius mengguncang Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra). Kuasa hukum yayasan, Ardi Hazim, secara terbuka mengungkap dugaan manipulasi administrasi dan pelanggaran hukum dalam proses perubahan akta yayasan yang diduga melibatkan mantan pengurus, Dr. M. Yusuf.
Ardi menyebut, perubahan akta tersebut didasarkan pada rapat yang diklaim berlangsung pada 3 November 2025. Namun, rapat itu diduga cacat hukum bahkan mengarah fiktif, karena tidak melibatkan unsur Pembina yang sah serta tidak memenuhi kuorum sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Yayasan.
“Secara normatif, rapat tersebut tidak dapat dibenarkan. Salah satu Pembina resmi, Muhammad Saleh Lasata, telah menyatakan secara tegas bahwa tidak pernah ada rapat pada tanggal yang diklaim,” ujar Ardi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, kuasa hukum YPT Sultra juga menyoroti adanya klaim sepihak mengenai pengunduran diri sejumlah Pembina, yang menurutnya tidak pernah diputuskan melalui mekanisme resmi dan sah secara hukum. Ardi menegaskan, pengurus yayasan dilarang mengambil alih kewenangan Pembina dalam kondisi apa pun.
Atas dasar tersebut, produk hukum yang lahir dari proses dimaksud, termasuk Akta Nomor 10, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius.
“Jika sebuah akta dibangun di atas rapat yang tidak sah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan dugaan manipulasi hukum,” tegas Ardi.
Saat ini, YPT Sultra menyatakan fokus melakukan pemulihan tata kelola kelembagaan sesuai koridor hukum, guna memastikan kepastian hukum, stabilitas institusi, serta perlindungan hak-hak mahasiswa.
Pihak kuasa hukum juga membuka peluang langkah hukum lanjutan apabila dugaan pelanggaran ini terus dipaksakan dan dinilai merugikan yayasan maupun kepentingan publik.(redaksi).










