Beranda / Hukum/Kriminal / Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Area Publik Kolaka Dibekuk Polisi, Terancam Pasal 170 KUHP

Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Area Publik Kolaka Dibekuk Polisi, Terancam Pasal 170 KUHP

MEDIASEKAWAN.COM. — Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan secara terbuka di ruang publik yang sempat mengusik rasa aman masyarakat. Dua pelaku utama pengeroyokan, masing-masing berinisial DA (18) dan RA (29), berhasil diringkus aparat di Desa Liku, Kecamatan Samaturu, pada Minggu (11/1/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas insiden pengeroyokan yang terjadi di area parkiran MGM, Kelurahan Tahoa, pada Jumat malam. Aksi kekerasan itu dilakukan secara bersama-sama di tempat umum dan sempat memicu kepanikan serta keresahan pengunjung, sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan, menegaskan bahwa aparat tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang terjadi di ruang publik. Setelah kejadian, kedua pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dilacak dan diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit.

“Kedua tersangka telah kami amankan dan saat ini ditahan di Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dwi Arif.

Atas perbuatannya, DA dan RA dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan setiap peristiwa pidana kepada aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah./AL.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *