Bombana, 14 Januari 2026 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Bombana dalam menangani laporan dugaan penambangan ilegal galian C di wilayah Tapuhahi. Laporan tersebut telah masuk sejak 11 Desember 2025 dan ditangani Satreskrim Polres Bombana melalui Unit Tipidter, namun hingga kini dinilai stagnan.
LIN mengakui bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan. Namun, menurut mereka, dokumen administratif itu tidak dibarengi dengan progres penanganan yang nyata, terukur, dan bisa diuji publik. Tidak terlihat adanya langkah lapangan, pemeriksaan pihak terkait, maupun perkembangan lanjutan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kondisi ini, tegas LIN, menciptakan situasi mencekam di tengah masyarakat. Ketidakpastian penanganan perkara dinilai menggerus rasa keadilan publik. “Ketika laporan tidak bergerak, pertanyaannya bukan lagi kapan diproses, tetapi mengapa terkesan dibiarkan,” tegas LIN dalam pernyataan resminya.
LIN bahkan menyebut adanya indikasi pembiaran serta dugaan perbuatan melawan hukum secara prosedural oleh oknum tertentu, apabila benar penanganan perkara berjalan tidak wajar, tanpa alasan sah, minim transparansi, dan tanpa perkembangan yang layak disampaikan kepada pelapor. Meski demikian, LIN menegaskan sorotan tersebut diarahkan pada proses dan akuntabilitas institusi, bukan tuduhan personal terhadap individu tertentu.
Sebagai bentuk desakan, LIN meminta Polres Bombana menyampaikan penjelasan resmi dan tertulis terkait:
- Status terkini penanganan perkara beserta dasar administrasinya.
- Langkah konkret yang telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan pihak terkait, pengecekan lokasi, pengumpulan keterangan hingga alat bukti.
- Timeline langkah lanjutan yang realistis dan dapat diuji publik.
- SP2HP lanjutan atau pemberitahuan perkembangan terbaru, bukan sekadar jawaban normatif “masih dalam proses”.
LIN menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada itikad baik berupa kemajuan penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah itu akan ditempuh guna mendorong pengawasan serta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan kelalaian prosedural dalam pelayanan penanganan laporan masyarakat.
“SP2HP tanpa progres hanya membuat hukum tampak bergerak di atas kertas, tetapi lumpuh di lapangan,” pungkas LIN.










