Beranda / Uncategorized / DUGAAN AROGANSI APARAT! PENGRUSAKAN PAGAR BERUJUNG ISU KRIMINALISASI, ARPEKA-SULTRA MENGAMUK DAN DESAK PENYELIDIKAN TUNTAS

DUGAAN AROGANSI APARAT! PENGRUSAKAN PAGAR BERUJUNG ISU KRIMINALISASI, ARPEKA-SULTRA MENGAMUK DAN DESAK PENYELIDIKAN TUNTAS

Bombana – Aroma skandal penegakan hukum kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Dugaan aksi arogan oknum aparat kepolisian yang berujung pada pengrusakan pagar milik warga hingga indikasi kriminalisasi kini memantik kemarahan publik. Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA-SULTRA) pun angkat suara keras dan menuding telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Insiden ini menimpa Rustam, warga Kelurahan Puulemo, Kecamatan Poleang Timur. Ia diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang setelah pagar lahannya dirusak oleh oknum aparat yang disebut-sebut merupakan Kapolsek Poleang Timur. Ironisnya, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan pengrusakan, tetapi juga berkembang ke arah dugaan kriminalisasi terhadap korban.

Jenderal Lapangan Aksi ARPEKA-SULTRA, Sastra Wijaya, dengan nada tegas menyebut peristiwa ini sebagai bentuk nyata kegagalan aparat dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat.

“Ini bukan sekadar pagar dirusak. Ini soal hukum yang dipermainkan! Aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi pelaku. Ini tidak bisa ditoleransi!” tegas Sastra.

Menurutnya, berbagai keterangan warga yang dihimpun memperkuat dugaan adanya tindakan di luar prosedur hukum. Ia menilai pendekatan represif yang dilakukan tanpa dasar jelas merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang berbahaya.

“Kalau benar korban justru diarahkan menjadi tersangka, ini sudah masuk kategori kriminalisasi. Ini wajah buram penegakan hukum kita hari ini!” ujarnya lantang.

ARPEKA-SULTRA menilai, keterlibatan pejabat aktif kepolisian dalam dugaan kasus ini membuat persoalan semakin serius. Selain berpotensi melanggar hukum pidana, tindakan tersebut juga dinilai mencoreng etika institusi kepolisian.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap aparat. Ini alarm keras! Kalau dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” tambahnya.

Tak berhenti pada kecaman, ARPEKA-SULTRA juga mengungkap adanya indikasi tekanan terhadap korban melalui upaya kriminalisasi. Praktik semacam ini dinilai sebagai cara lama untuk membungkam warga yang lemah di hadapan kekuasaan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor seperti ini. Jika benar ada kriminalisasi, maka ini bentuk penindasan yang harus dilawan bersama,” tegas Sastra.
Dalam aksinya pada Jumat, 10 April 2026 di Polda Sultra dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, ARPEKA-SULTRA melayangkan tiga tuntutan keras:

  1. Mendesak Polda Sultra membuka secara terang alasan penghentian perkara kode etik terhadap Kapolsek Poleang Timur.
  2. Meminta kejelasan dari Direskrimum terkait pelimpahan perkara ke Polres Bombana yang hingga kini mandek tanpa kepastian hukum.
  3. Menekan DPRD Sultra agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut tuntas konflik yang terus memanas di Kelurahan Puulemo.

ARPEKA-SULTRA menegaskan tidak akan mundur mengawal kasus ini. Bahkan, mereka siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum di daerah.

“Kami tidak akan diam! Ini bukan hanya soal satu korban, tapi soal masa depan keadilan di daerah ini. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk!” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Bombana. Publik menunggu—apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tunduk pada kekuasaan./Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *