KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Mahasiswa yang tergabung dalam perwakilan Kecamatan Kapuntori menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian Daerah sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan beretika. Pelaporan ini didasarkan pada adanya dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan pendidikan negeri, yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai dasar ASN sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemantauan, pengumpulan informasi lapangan, serta keterangan masyarakat, mahasiswa Kecamatan Kapuntori menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dan ketidaksesuaian perilaku dengan prinsip etika ASN. Oknum ASN tersebut diduga menjalankan aktivitas dan peran di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur negara, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip netralitas, profesionalisme, dan akuntabilitas birokrasi.
Mahasiswa menilai bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas negara. ASN dilarang menyalahgunakan jabatan, melakukan rangkap peran yang tidak sah, maupun terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan jabatan yang diemban. Namun, dugaan yang berkembang menunjukkan bahwa oknum ASN tersebut justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar tersebut, sehingga patut diduga telah melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Lebih lanjut, mahasiswa Kecamatan Kapuntori menilai bahwa dugaan pelanggaran kode etik ini tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, khususnya di sektor pelayanan publik. Ketika seorang ASN tidak menjaga etika dan profesionalismenya, maka yang terdampak bukan hanya sistem birokrasi, tetapi juga masyarakat yang seharusnya dilayani secara adil dan transparan.
Atas dasar itu, mahasiswa Kecamatan Kapuntori secara tegas melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ASN ini kepada Badan Kepegawaian Daerah agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Mahasiswa mendesak BKD untuk melakukan pemeriksaan administratif, klarifikasi, serta penilaian etik secara objektif dan menyeluruh terhadap oknum ASN yang dilaporkan. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa setiap aparatur negara tunduk dan patuh pada aturan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN.
Mahasiswa Kecamatan Kapuntori menegaskan bahwa pelaporan ini bukan merupakan bentuk fitnah, tekanan politik, maupun upaya menjatuhkan pihak tertentu, melainkan murni sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan etika dan disiplin aparatur negara. Dengan adanya penanganan yang serius dari Badan Kepegawaian Daerah, mahasiswa berharap tercipta efek jera, perbaikan tata kelola kepegawaian, serta penguatan integritas ASN di lingkungan pemerintahan.
Sebagai penutup, mahasiswa Kecamatan Kapuntori berharap agar Badan Kepegawaian Daerah dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, demi terwujudnya birokrasi yang bersih, beretika, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.










