Muna Barat,MediaSekawan.Com. — Proyek pembangunan K3 Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Muna Barat yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp12,8 miliar kini menjadi sorotan serius publik. Proyek yang digarap oleh PT Vintara Mitra Utama sejak 22 Juli 2025 tersebut hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian, meski anggaran diduga telah terserap seluruhnya.
Kondisi fisik bangunan di lokasi proyek memperlihatkan pekerjaan yang masih jauh dari kata rampung. Struktur bangunan tampak terbengkalai, fasilitas penunjang belum lengkap, dan belum layak difungsikan sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunan.
Situasi ini memantik reaksi keras dari LSM Pribumi Sulawesi Tenggara. Lembaga tersebut menilai proyek Labkesmas Muna Barat sebagai cerminan buruk tata kelola anggaran negara di sektor kesehatan, khususnya dalam pengelolaan dana DAK yang seharusnya mengedepankan asas manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.
Lebih memprihatinkan, hingga kini tidak ditemukan informasi resmi terkait perpanjangan kontrak pekerjaan. Papan proyek tidak mencantumkan kejelasan status, sementara situs resmi pemerintah daerah maupun kanal keterbukaan informasi publik juga tidak menyediakan data yang dapat diakses masyarakat.
Minimnya keterbukaan ini dinilai mencederai prinsip transparansi publik. Ketertutupan informasi justru memunculkan kecurigaan luas di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran Rp12,8 miliar yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hasil penelusuran di lapangan juga mengungkap dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Padahal, proyek ini berkaitan langsung dengan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi contoh penerapan standar keselamatan kerja yang ketat dan bertanggung jawab.
Pengabaian aspek K3 dinilai tidak hanya membahayakan para pekerja proyek, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek tidak dilakukan secara optimal oleh pihak berwenang.
Lemahnya pengawasan dan kaburnya informasi publik memunculkan pertanyaan krusial: ke mana aliran anggaran Rp12,8 miliar tersebut digunakan, dan apa dasar hukum proyek tetap dibiarkan berjalan tanpa kejelasan perpanjangan waktu maupun sanksi administratif.
“Ini bukan proyek kecil. Anggaran besar, tetapi hasilnya nihil. Publik berhak tahu dan negara wajib hadir,” ujar Ucu Law, anggota investigasi dan advokasi LSM Pribumi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, ujar ucu law salah satu anggota investigasi dan advokasi LSM pribumi Sulawesi tenggara tanggung jawab atas persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga instansi pengawas harus dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan dan dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi.
LSM Pribumi Sulawesi Tenggara menilai kasus ini sebagai preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah. Ketika proyek strategis sektor kesehatan bermasalah, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.
Oleh karena itu, pemerintah daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum didesak segera turun tangan. Audit menyeluruh dan independen harus dilakukan, mencakup aspek teknis, administrasi kontrak, serta penggunaan anggaran secara detail dan transparan.
Jika terbukti terdapat penyimpangan anggaran, pelanggaran hukum, atau kelalaian prosedural, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proyek yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dibiarkan menjadi bangunan mangkrak yang hanya meninggalkan tanda tanya dan kekecewaan publik.ujar ucu law salah satu anggota investasi dan advokasi LSM pribumi Sulawesi tenggara














