Beranda / Hukum/Kriminal / Didemo Mahasiswa, Kejati Sultra Dituding Mandul: “PT Cinta Jaya Kebal Hukum, Kajati Harus Mundur!”

Didemo Mahasiswa, Kejati Sultra Dituding Mandul: “PT Cinta Jaya Kebal Hukum, Kajati Harus Mundur!”

Kendari — Kesabaran publik tampaknya sudah di ujung tanduk. Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam FORMA Sultra (Forum Masyarakat Pemerhati Lingkungan) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (22/1/2026), menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan jual beli dokumen terbang oleh PT Cinta Jaya yang hingga kini tak kunjung menyentuh aktor utamanya.

Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka menuding Kejati Sultra “mandul” dan kehilangan taring. Mereka mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra untuk angkat kaki dari jabatannya karena dinilai lamban, tidak tegas, dan terkesan melindungi korporasi bermasalah hukum.

Koordinator lapangan FORMA Sultra, Jafir, menyebut di bawah kepemimpinan Kajati saat ini, Kejati Sultra lebih banyak diam ketimbang bertindak.

“Sangat terlihat perbedaannya. Kejati Sultra sekarang seperti ompong. Banyak kasus besar yang mestinya bisa diusut dan dituntaskan, tapi dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum,” tegas Jafir dalam orasinya.

Kasus yang paling disorot adalah dugaan praktik jual beli “dokumen terbang” oleh PT Cinta Jaya. Jafir menyebut Direktur Utama perusahaan tersebut sebagai aktor utama yang hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini bukan perusahaan kemarin sore. PT Cinta Jaya sudah pernah berkasus. Direkturnya bahkan pernah dipenjara karena mengambil ore nikel dari luar IUP. Modusnya sama: ore dari luar dibawa masuk ke IUP Cinta Jaya lalu dijual pakai dokumennya. Kami menduga semua ore lama di lokasi itu hasil kejahatan tambang,” beber Jafir, jebolan aktivis HMI Sultra.

Tak hanya itu, FORMA Sultra juga mendesak Kejati Sultra untuk segera menyegel seluruh kargo lama di wilayah operasional PT Cinta Jaya guna mencegah dugaan penghilangan barang bukti.

Massa aksi turut menyoroti sikap Kementerian ESDM yang dinilai masih memberi “karpet merah” kepada PT Cinta Jaya dengan membuka ruang pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Memberi izin baru kepada perusahaan yang sudah tercemar kasus hukum itu sama saja melegalkan kejahatan. Kami menuntut Menteri ESDM menolak mentah-mentah RKAB PT Cinta Jaya. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan korporasi,” kecam Jafir.

FORMA Sultra juga mengungkap bahwa perkara ini telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun berdasarkan hasil audit BPK RI. Namun ironisnya, hingga kini pemilik PT Cinta Jaya masih bebas berkeliaran.

“Owner PT Cinta Jaya itu fasilitator utama dokumen penjualan dan jetty pemuatan. Semua sudah terang benderang. Tidak ada lagi alasan bagi Kejati Sultra untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka,” katanya.

Sebagai bentuk tekanan lanjutan, FORMA Sultra mengancam akan kembali menggelar aksi yang lebih besar jika Kejati Sultra terus berdiam diri.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kalau perlu, kami akan berkemah di depan Kejati Sultra sampai Direktur Utama PT Cinta Jaya diperiksa dan ditahan. Hukum tidak boleh kalah oleh uang dan kekuasaan,” tutup Jafir.(redaksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *