BUTON UTARA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Sejumlah elemen masyarakat menilai praktik tersebut terjadi secara berulang namun tidak diiringi dengan penindakan tegas dari instansi berwenang, sehingga memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sorotan utama mengarah ke Desa Kolisusi Barat, menyusul penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa oleh Bupati Buton Utara, Afirudin Mathars. Penunjukan tersebut justru menuai polemik setelah PJ Kepala Desa yang baru dilantik diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
Dugaan ini mencuat ke permukaan setelah yang bersangkutan diketahui secara tiba-tiba membeli sebuah mobil pribadi baru, tidak lama setelah pelantikan. Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat kondisi desa yang masih membutuhkan perhatian serius dari sisi pembangunan dan kesejahteraan warga.
Masyarakat menilai, alih-alih fokus menjalankan roda pemerintahan desa dan menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar di desa, PJ Kepala Desa justru memperlihatkan gaya hidup yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi objektif desa yang dipimpinnya.
Ironisnya, dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Buton Utara tidak hanya terjadi di satu desa. Di kecamatan lain, seorang kepala desa yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Buton Utara disebut memegang langsung pengelolaan anggaran Dana Desa tanpa pengawasan yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai sangat rawan dan berpotensi membuka ruang terjadinya monopoli pengelolaan Dana Desa. Tanpa sistem kontrol yang transparan dan akuntabel, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dikhawatirkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara, Zaldin, menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang PJ Kepala Desa sejatinya memikul tanggung jawab besar untuk menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat.
“Seorang PJ Kepala Desa yang diberikan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan desa seharusnya fokus memperhatikan dan mengembangkan desanya, bukan malah memperburuk keadaan. Apalagi jika yang bersangkutan memiliki kedekatan emosional dengan pemerintah daerah, hal ini tentu memancing spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujar Zaldin.
Ia menilai, minimnya pengawasan dan lambannya penindakan justru akan memperparah situasi serta merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Buton Utara.
ARPEKA Sultra mendesak instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun penegak hukum, untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas serta objektif. Penindakan ini dinilai penting agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi desa-desa lain.
Zaldin menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau serta mengawal setiap dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat. Menurutnya, Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan pemerataan kesejahteraan, khususnya di daerah pelosok seperti Kabupaten Buton Utara. (Ali)
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Buton Utara Disorot, Minim Penindakan Picu Keresahan Publik














