Beranda / Daerah / Alarm Bahaya Lingkungan: Pemprov Sultra Disinyalir Terbitkan WIUP 626 Hektare di Pulau Kecil, Nawasena Enviro Desak Menteri ESDM Turun Tangan

Alarm Bahaya Lingkungan: Pemprov Sultra Disinyalir Terbitkan WIUP 626 Hektare di Pulau Kecil, Nawasena Enviro Desak Menteri ESDM Turun Tangan

KENDARI —
Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas ratusan hektare di wilayah pulau kecil kembali memantik kekhawatiran serius soal tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Organisasi lingkungan Nawasena Enviro menyoroti terbitnya WIUP PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, yang dinilai berpotensi melanggar regulasi dan mengancam keberlanjutan ekosistem pulau kecil.

Berdasarkan penelusuran Nawasena Enviro, Konawe Kepulauan secara faktual dan yuridis masuk kategori pulau kecil yang semestinya memiliki perlindungan ketat dari aktivitas pertambangan. Namun, WIUP PT AJS justru disinyalir telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan kewenangan yang tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM berada pada Gubernur Sultra.

Surat Keputusan (SK) WIUP tersebut diketahui berlaku sejak 7 Juli 2025 dengan luas mencapai 626,06 hektare. Luasan ini dinilai sangat signifikan untuk ukuran pulau kecil dan memperbesar risiko kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir.

Direktur Eksekutif Nawasena Enviro, Andi Zulkifli, menegaskan bahwa hasil kajian awal lembaganya menemukan indikasi kuat penerbitan WIUP tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Berdasarkan kajian awal kami, penerbitan WIUP ini diduga telah melalui proses administratif yang mensyaratkan rekomendasi kesesuaian tata ruang dari pemerintah kabupaten serta kajian di tingkat provinsi. Namun secara substansi, terbitnya WIUP di wilayah pulau kecil ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku di negara ini,” ujar Andi Zulkifli, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, apabila pemerintah kabupaten tidak mengetahui atau tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tata ruang, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh untuk mengungkap pihak atau oknum yang berani menerbitkan atau meloloskan dokumen yang diduga bermasalah secara hukum.

“Kami paham ini baru sebatas WIUP. Tetapi WIUP adalah pintu awal. Jika ini dibiarkan, maka polanya akan bermuara pada IUP hingga aktivitas pertambangan penuh. Pada titik itu, kerusakan lingkungan dan dampak sosial hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

Atas dasar itu, Nawasena Enviro secara resmi mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk turun tangan dan segera mengevaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya instansi yang diduga menerbitkan WIUP tersebut.

“Ini sudah menjadi alarm bahaya lingkungan. Kita harus berkaca pada pengalaman di banyak daerah lain, di mana masyarakat hari ini menjerit akibat kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup, dan konflik sosial yang berawal dari kebijakan perizinan yang abai. Jangan sampai kesalahan yang sama kembali terulang, terlebih di wilayah pulau kecil,” tandas Andi.

Selain mendesak Menteri ESDM, Nawasena Enviro juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak tinggal diam. Mereka mendorong langkah konkret berupa evaluasi dan pencabutan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) jika terbukti bermasalah, serta audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan perizinan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Sulawesi Tenggara.

“Ini bukan hanya soal satu perusahaan. Ini soal arah kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga atau justru mengorbankan pulau-pulau kecil demi kepentingan tambang,” tutup Andi Zulkifli./AR.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *