KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali menindak tegas peredaran senjata tajam ilegal. Seorang pemuda berinisial S (20), warga Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, diamankan karena kedapatan menguasai dan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin resmi.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, setelah warga mencurigai gerak-gerik pelaku di depan salah satu workshop di Kelurahan Abeli, Kecamatan Puuwatu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
“Terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di depan salah satu workshop di Kelurahan Abeli,” ujar AKP Welliwanto, Minggu (25/1).
Kecurigaan warga terbukti beralasan. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan satu bilah badik yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bilah badik yang disimpan di jok motor. Atas temuan itu, pelaku langsung kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kini, pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari. Penyidik juga mengamankan dua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui motif serta tujuan pelaku membawa senjata tajam tersebut,” pungkas AKP Welliwanto.**










