KENDARI – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat dalam proyek infrastruktur daerah di Sulawesi Tenggara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Solewatu–Wesalo di Kabupaten Kolaka Timur yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Proyek jalan tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dan berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur. Temuan audit negara itu menjadi dasar munculnya laporan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum.
Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin, 26 Januari 2026. Laporan itu diajukan sebagai bentuk kontrol sosial atas pengelolaan keuangan negara di daerah.
Pengaduan KPJN tercatat dengan Nomor: 018/KPJN/SULTRA/LP/KEJATI/I/2026, dengan perihal laporan dugaan penyimpangan proyek jalan DAK TA 2024 pada Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur. KPJN juga menyerahkan dokumen pendukung, termasuk kutipan resmi temuan audit BPK, dalam satu berkas laporan.
Koordinator Advokasi KPJN Sultra, La Ode Muhammad Yasirly, menegaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan temuan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam mengaudit keuangan negara, bukan sekadar asumsi atau isu tanpa dasar.
Ia menyatakan, temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah. Menurutnya, pembiaran atas temuan audit berpotensi membuka ruang penyimpangan yang lebih luas di masa mendatang.
Dalam LHP BPK, kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada tiga item utama proyek jalan tersebut. Item pertama adalah pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC Asbuton Butir) yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran lebih dari tiga ratus juta rupiah.
Item kedua adalah pekerjaan beton fc’20 MPa pada bahu jalan dengan potensi kelebihan pembayaran puluhan juta rupiah. Sementara item ketiga berupa pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA) yang juga dinilai tidak sesuai volume kontrak dengan potensi kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah.
Akumulasi dari ketiga item pekerjaan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan, pengujian volume, serta audit dokumen kontrak dan gambar pelaksanaan, menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari tujuh ratus juta rupiah.
KPJN Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pihak yang didorong untuk dimintai pertanggungjawaban meliputi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur, Pejabat Pembuat Komitmen, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Menurut KPJN, dugaan pengurangan volume pekerjaan tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menyangkut kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
KPJN Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum. Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah konstitusional lain, termasuk konsolidasi tekanan publik, apabila penanganan dugaan penyimpangan tersebut tidak menunjukkan progres yang jelas. (AO)
BPK Ungkap Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Koltim, Aktivis Laporkan Dinas PUPR ke Kejati Sultra










