Beranda / Pemerintahan / DPRD Konawe Tegaskan Pulau Bokori Adalah Wilayah Kabupaten, Bukan Dikelola Pemprov Sultra

DPRD Konawe Tegaskan Pulau Bokori Adalah Wilayah Kabupaten, Bukan Dikelola Pemprov Sultra

KONAWE – MEDIASEKAWAN.COM.|| Polemik status pengelolaan Pulau Bokori, sebuah pulau wisata yang berada di Kabupaten Konawe, kembali memanas setelah klaim yang menyatakan pulau tersebut dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Klaim ini memunculkan reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe yang menegaskan bahwa Pulau Bokori adalah wilayah administratif kabupaten tersebut.

Secara geografis, Pulau Bokori berada di wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, sehingga secara administratif menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah Kabupaten Konawe, bukan provinsi. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, yang ikut menyuarakan penolakan atas klaim provinsi terhadap pengelolaan pulau itu.

Polemik ini mencuat setelah sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sultra menyatakan bahwa Pulau Bokori termasuk salah satu destinasi wisata yang dikelola oleh Provinsi Sultra melalui Dinas Pariwisata. Pernyataan ini kemudian menjadi titik awal perdebatan antara DPRD Konawe dan pihak provinsi.

Menurut Abdul Ginal, keterlibatan pemerintah provinsi di Pulau Bokori sejauh ini hanya tampak dalam bentuk kegiatan pembangunan fisik. Ia menegaskan bahwa belum ada izin atau bentuk kesepakatan resmi yang diketahui DPRD Konawe dengan pemerintah daerah setempat terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Kehadiran pemerintah provinsi dalam pembangunan bukan berarti menguasai atau memiliki hak terhadap Pulau Bokori. Itu wilayah kami secara administratif,” tegas Abdul Ginal dalam pernyataannya kepada media, Senin (26/1/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa setiap pembangunan atau pengembangan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Konawe harus melalui mekanisme koordinasi dan izin resmi dengan pemerintah kabupaten sebagai pemilik wilayah administratif.

Abdul Ginal juga mengatakan bahwa jika pemerintah provinsi tetap bersikukuh mengklaim pengelolaan tanpa dasar regulasi yang jelas, DPRD Konawe akan mengambil langkah tegas untuk menarik kewenangan tersebut dan menindak pihak yang dianggap tidak berhak.

Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada perubahan terhadap status hukum Pulau Bokori, sehingga menurut DPRD, kewenangan administratif tetap berada di tangan Kabupaten Konawe, bukan provinsi atau pihak lain.

DPRD Konawe juga menyoroti bahwa pengembangan sektor pariwisata merupakan bagian penting dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk itu, pengelolaan destinasi wisata seperti Pulau Bokori perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten secara penuh agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat lokal.

Isu ini bukan pertama kali muncul. Bahkan pada beberapa tahun sebelumnya, pembahasan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Pulau Bokori sempat menjadi topik diskusi yang berkelanjutan antara kabupaten dan provinsi.

Dari sisi kunjungan, Pulau Bokori telah lama dikenal sebagai destinasi wisata yang diminati wisatawan lokal dan memiliki potensi ekonomi signifikan. Namun, persoalan hukum dan administratif terus menjadi hambatan dalam pengelolaan optimal kawasan tersebut.

Menanggapi pernyataan DPRD Konawe ini, publik dan pemangku kebijakan daerah masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dasar hukum klaim pengelolaan tersebut. Hingga saat ini belum ada konfirmasi publik dari pihak provinsi soal hal ini. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *