KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GMS) menyoroti dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan berinisial H, yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan berpotensi mencederai integritas lembaga legislatif.
Ketua GMS, Mustamin, menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan tersebut. Ia menilai bahwa ketika seorang pejabat publik terseret persoalan utang-piutang yang berlarut tanpa kejelasan, maka persoalan itu telah masuk ke ranah etika dan tanggung jawab publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, H diduga menghindari kewajiban untuk melunasi uang pinjaman yang telah jatuh tempo. Pihak pemberi pinjaman disebut telah berulang kali melakukan upaya komunikasi dan penagihan, namun tidak mendapatkan kepastian penyelesaian.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, H diduga sulit dihubungi dan menghindari tanggung jawab, sehingga memunculkan kecurigaan adanya upaya sengaja untuk menghindar dari kewajiban hukum dan moral.
Mustamin mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat menjanjikan pelunasan utang setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan pada tahun 2024. Janji tersebut dijadikan alasan untuk menunda pembayaran.
Namun hingga kini, meskipun H telah resmi menjabat sebagai wakil rakyat, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa status dan jabatan publik digunakan sebagai alat untuk mengulur kewajiban.
“Jika jabatan publik dimanfaatkan untuk mempermainkan kepercayaan masyarakat, maka itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga kejahatan politik,” tegas Mustamin dalam keterangannya.
Menurutnya, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab. Perilaku sebaliknya justru akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
GMS menilai bahwa pembiaran terhadap dugaan praktik semacam ini hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan memperlebar jurang ketidakadilan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Mustamin mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut secara objektif dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aparat hukum, GMS juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buton Selatan agar tidak tinggal diam dan segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD tersebut.
Tak hanya itu, Mustamin juga menuntut Partai Gerindra sebagai partai pengusung agar bertanggung jawab secara moral dan politik. Menurutnya, partai politik memiliki kewajiban menjaga marwah demokrasi dan memastikan setiap kadernya yang menduduki jabatan publik tetap menjunjung tinggi etika, integritas, dan amanah rakyat. (Fr)










