Beranda / Daerah / BUPATI KONSEL HARUS TANGGUNG JAWAB TOTAL – PT MS DIDUGA OPERASI TANPA IZIN SAH, KEBJAKAN DAERAH BERPIHAK KORPORASI

BUPATI KONSEL HARUS TANGGUNG JAWAB TOTAL – PT MS DIDUGA OPERASI TANPA IZIN SAH, KEBJAKAN DAERAH BERPIHAK KORPORASI

Kendari, 3 Februari 2026 – Ferli Muhamad Nur, mantan Ketua BEM FKIP Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2024-2025, menyerang keras kebijakan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dianggap memperparah konflik agraria di Kecamatan Anggata. Ia menegaskan Bupati Irham Kalenggo harus bertanggung jawab total atas kerugian nyawa dan harta benda masyarakat akibat Surat Edaran yang jelas berpihak pada PT Marketindo Selaras (MS).

Ferli menunjuk pada Surat Edaran Nomor 600.3.1 tanggal 23 Juli 2025 tentang Imbauan Penyelesaian Perselisihan Lahan Melalui Jalur Hukum sebagai pemicu utama tindakan kekerasan yang terjadi akhir Januari 2026. Edaran tersebut melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di areal 1.300 hektare yang telah dikelola mereka puluhan tahun, sementara PT MS dibebaskan untuk terus melakukan pemeliharaan dan aktivitas operasional.

“Kebijakan ini bukan sekadar keberpihakan, tapi merupakan tindakan yang merampas hak hidup masyarakat dan memberlakukan kediktatoran korporasi di atas tanah kita sendiri. Bagaimana mungkin rakyat yang telah menjadikan lahan itu sebagai sumber mata pencaharian harus dikeluarkan, sementara perusahaan yang tidak punya dasar hukum justru bebas beroperasi?” tegas Ferli.

Ia mengungkapkan dugaan yang sangat kuat bahwa PT MS beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah, maupun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, alasan perusahaan tentang memikirkan lapangan kerja dan menghindari PHK adalah dalih yang tidak dapat diterima.

“Alasan itu rasional hanya jika perusahaan beroperasi sesuai hukum. Kalau dasar hukumnya tidak ada, maka apa yang mereka lakukan adalah eksploitasi – baik terhadap lahan rakyat maupun terhadap pekerjanya yang mungkin tidak tahu kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Ferli menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi menutup mata terhadap kasus ini. Ia mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberhentikan seluruh aktivitas PT MS sebelum konflik meluas dan menimbulkan korban yang lebih besar.

“Jangan tunggu ada korban jiwa baru mau bergerak! Kebiasaan buruk menunda tindakan hanya karena alasan politik atau kepentingan tertentu harus dihilangkan sepenuhnya. Polda Sultra harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, tidak pandang bulu apakah itu rakyat kecil atau korporasi besar,” pungkasnya dengan nada tegas.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *