Kendari,Mediasekawan.com 11 Juli Juli 2026 — Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia (GEMARI) SULTRA hari ini mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Dinas Kehutanan Provinsi, serta Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera mengusut tuntas dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh CV. Bombana Maju Makmur di Kelurahan Doule, Kec. Rumbia, Kabupaten Bombana. Desakan ini disampaikan langsung oleh Sastrawijaya, koordinator GEMARI SULTRA, setelah temuan lapangan dan penelusuran administrasi menunjukkan adanya indikasi kuat kegiatan tambang yang berlangsung tanpa legalitas lengkap dan di luar kerangka perizinan yang berlaku.
“Berdasarkan SK DPMPTSP Nomor 314/DPMPTSP/V/2019, Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Bombana Maju Makmur tercatat berlaku sejak 17 Mei 2019 sampai dengan 17 Mei 2024. Namun kenyataannya, aktivitas penambangan tetap berlangsung sampai hari ini meski IUP tersebut telah kedaluwarsa dan belum ada bukti perpanjangan yang sah,” tegas Sastrawijaya. Ia menambahkan bahwa upaya perusahaan untuk memperbarui izin yang diklaim diajukan tidak terlihat di sistem Minerba One Data (MODI) sejak September 2024 sampai Agustus 2025, periode ketika IUP tersebut tercatat tidak aktif.
Temuan lapangan GEMARI SULTRA juga mengindikasikan bahwa lokasi penambangan berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Jika benar berada di HPT, maka kegiatan tambang wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sampai saat ini, kami belum menemukan bukti IPPKH yang diterbitkan untuk aktivitas ini. Bahkan, diduga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk operasi tahunan belum diterbitkan secara resmi” kata Sastrawijaya. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa operasi yang berlangsung adalah ilegal dan telah mengangkangi sejumlah aturan sektoral.
GEMARI SULTRA menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar soal administratif melainkan ada potensi pelanggaran pidana dan dampak lingkungan serius. Organisasi ini merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang relevan, antara lain:
- Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki IUP yang sah, Pasal 158 mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sampai Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa IUP pada Pasal 161 menindak pihak penampung atau penjual yang memperdagangkan mineral dari tambang ilegal.
- Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Cipta Kerja 2020 Pasal 50 (ayat 3) huruf g dan Pasal 78 ayat (6) melarang penambangan di kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara sampai 10 tahun dan denda sampai Rp5 miliar.
- Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 36 ayat (10) dan Pasal 109 mengatur sanksi administratif dan pidana bagi kegiatan yang dilakukan tanpa izin lingkungan, termasuk ancaman pidana 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.
“Ini bukan semata sengketa administratif antara perusahaan dan pemerintah daerah. Bila benar CV. Bombana Maju Makmur menambang tanpa IUP, tanpa IPPKH, dan tanpa izin lingkungan, maka terdapat ranah pidana yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” lanjut Sastrawijaya. Ia juga mendesak instansi terkait:
- Polda Sultra segera menghentikan dan mengusut tuntas dugaan aktivitas penambangan Ilegal yang dilakukan oleh CV. Bombana Maju Makmur di Kelurahan Doule, Kec. Rumbia, Kab. Bombana
- Dinas Kehutanan Provinsi dan Satgas PKH untuk melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi apakah lokasi tambang berada di kawasan hutan, mengecek keberadaan IPPKH, dan mengambil langkah pengamanan lahan bila pelanggaran terbukti.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi teknis untuk menilai dampak lingkungan dan memperintahkan audit lingkungan independen jika ditemukan indikasi kerusakan.
Di penghujung pernyataannya, Sastrawijaya menegaskan “Kami tidak akan tinggal diam melihat lingkungan dan masa depan generasi mendatang dipertaruhkan demi keuntungan segelintir pihak. Jika negara abai atas ilegalitas semacam ini, maka kita semua termasuk pemerintah daerah telah gagal menjalankan amanah publik.” GEMARI SULTRA menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan administratif sampai ada kepastian bahwa setiap kegiatan pertambangan di Bombana berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan serta hak‑hak masyarakat.
Redaksi : Mediasekawan














