Beranda / Daerah / PHK Sepihak Diduga Terjadi di PT Konutara Sejati, Seorang Karyawan Jadi Korban

PHK Sepihak Diduga Terjadi di PT Konutara Sejati, Seorang Karyawan Jadi Korban

Kamis 5 Februari 2026
Aliansi Pencari Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APKM-Sultra)

Aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja lokal bernama Ansar yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang oleh PT Konutara Sejati, di kantor cabang perusahaan yang berlokasi di Kompleks Kemaraya Regency, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan atas praktik ketenagakerjaan yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, serta mencederai hak asasi pekerja lokal.

KRONOLOGI DAN DUGAAN PELANGGARAN

Ansar diketahui bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, sebelum masa kontraknya berakhir, ia justru diberhentikan secara sepihak tanpa Perundingan bipartit, Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan Pembayaran hak normatif sebagaimana diatur undang-undang

APKM-Sultra menilai tindakan tersebut sebagai bentuk PHK sepihak yang melanggar hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja lokal di Sulawesi Tenggara.

LANGGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

APKM-Sultra secara tegas menyatakan bahwa PHK sepihak ini bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012/PUU-I/2003, yang menyatakan bahwa:
Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang PHK karena kesalahan berat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menegaskan bahwa:
Pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja secara sepihak dengan dalih kesalahan
Kesalahan berat harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Pengusaha tidak berwenang bertindak sebagai hakim terhadap pekerja
“Dengan mengabaikan Putusan MK, PT Konutara Sejati diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law dan supremasi hukum,” tegas aiman korlap APKM-Sultra.

DASAR HUKUM LAIN YANG DILANGGAR

Selain Putusan MK, APKM-Sultra menilai perusahaan juga melanggar:
Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja yaitu PHK wajib dihindari dan harus melalui perundingan.
PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15–16, PKWT yang diakhiri sebelum waktunya wajib dibayarkan sisa upah dan uang kompensasi
UU No. 2 Tahun 2004
Perselisihan PHK harus diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

DESAK PENCOPOTAN HRD

Dalam aksi tersebut, APKM-Sultra secara terbuka menuntut pencopotan oknum HRD PT Konutara Sejati, yang diduga dinilai:
Melanggar etika profesi HRD
Tidak patuh pada hukum ketenagakerjaan
Menjadi aktor utama PHK sepihak
Menciptakan konflik hubungan industrial
“HRD seharusnya menjadi penjaga hukum dan etika ketenagakerjaan, bukan justru pelaksana kesewenang-wenangan,” kecam Rimba peserta massa aksi .

TUNTUTAN RESMI APKM-SULTRA

APKM-Sultra
menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut:
Mencabut PHK sepihak terhadap Ansar
Mempekerjakan kembali Ansar, atau menyelesaikan hubungan kerja sesuai hukum
Membayar seluruh hak normatif pekerja, meliputi:
Sisa upah hingga akhir kontrak
Uang kompensasi PKWT
Hak lain sesuai peraturan
Meminta Disnaker Provinsi Sultra segera melakukan pemeriksaan dan mediasi
Mencopot oknum HRD PT Konutara Sejati
Menjamin tidak ada lagi PHK sepihak terhadap pekerja lokal

AKSI LANJUTAN KE DPRD PROVINSI & KOMNAS HAM

APKM-Sultra menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya akan:
Menggelar aksi besar di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk mendesak fungsi pengawasan dan rekomendasi politik
Melaporkan kasus ini secara resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena dinilai melanggar hak atas pekerjaan, rasa aman, dan keadilan
Menempuh jalur hukum hingga Pengadilan Hubungan Industrial
“PHK sepihak bukan hanya persoalan hubungan kerja, tetapi persoalan hak asasi manusia dan penghinaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Aiman Korlap APKM-Sultra.

Aksi unjuk rasa berlangsung damai dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *