Beranda / Uncategorized / ARPEKA Sultra Soroti Pembangunan Jetty PT TIS di Bangun Jaya

ARPEKA Sultra Soroti Pembangunan Jetty PT TIS di Bangun Jaya

KONAWE SELATAN – Pembangunan infrastruktur pertambangan berupa jetty (dermaga khusus) oleh PT TIS di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk kalangan masyarakat dan organisasi sipil.

Secara umum, pembangunan fasilitas penunjang pertambangan merupakan bagian dari rantai distribusi hasil tambang. Namun, pelaksanaannya tetap dituntut memenuhi aspek legalitas, kesesuaian tata ruang, transparansi, serta memperhatikan potensi dampak sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Aspirasi dan Kekhawatiran Warga

Beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran terkait lokasi pembangunan jetty yang dinilai berada relatif dekat dengan permukiman.

Menurut keterangan warga, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain:

  1. Warga mengaku belum menerima sosialisasi secara menyeluruh terkait rencana pembangunan.
  2. Lokasi jetty disebut berada sekitar 25 meter dari rumah warga.
  3. Area pembangunan berada dekat dengan lokasi alat tangkap ikan tradisional (sero) yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
  4. Lokasi pembangunan disebut berada pada jalur transportasi laut yang kerap digunakan masyarakat menuju pulau-pulau sekitar, termasuk Pulau Towea.

Meski demikian, informasi tersebut masih merupakan pernyataan masyarakat dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Tanggapan Organisasi Masyarakat Sipil

Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra), Zaldin, menyampaikan pihaknya menerima laporan masyarakat dan telah melakukan peninjauan awal di lokasi.

Ia menyatakan, hasil pengamatan lapangan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait jarak pembangunan terhadap permukiman warga serta potensi dampaknya terhadap aktivitas masyarakat pesisir.

ARPEKA mendorong agar instansi berwenang melakukan peninjauan terhadap aspek perizinan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku di sektor pertambangan dan kelautan.

Selain itu, ARPEKA juga meminta adanya klarifikasi terkait informasi yang menyebut pembangunan jetty diduga bersinggungan dengan kawasan mangrove atau kawasan hutan lindung. Jika benar demikian, maka diperlukan kejelasan mengenai status perizinan penggunaan kawasan hutan sesuai regulasi yang berlaku.

Prinsip Kehati-hatian dan Hak Jawab

Dalam pemberitaan ini, seluruh informasi yang bersumber dari masyarakat maupun organisasi sipil disampaikan sebagai bagian dari penyampaian aspirasi publik. Pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait berbagai hal yang disampaikan masyarakat dan ARPEKA. Redaksi terbuka untuk memuat tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi teknis terkait.

ARPEKA berharap setiap kegiatan investasi, khususnya di sektor pertambangan, dapat berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *