Beranda / Pemerintahan / Surat Edaran Walikota Kendari terkait Larangan Kegiatan THM Selama Ramadan

Surat Edaran Walikota Kendari terkait Larangan Kegiatan THM Selama Ramadan

Kendari – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM), penjualan minuman keras (miras) dan operasional rumah makan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Kendari.
Surat itu ditujukan kepada Ketua AROKAP Sultra, Ketua PHRI Kota Kendari, Distributor, Sub Distributor Minuman Beralkohol, Agen Minuman Beralkohol, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Pemilik Usaha Rumah Makan, Restoran, Warung Kopi dan Kuliner.

SE itu menyebutkan untuk menciptakan suasana yang kondusif, khusyuk, dan menjaga toleransi antar umat beragama di Kota Kendari selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM);
    – Seluruh jenis usaha hiburan malam yang meliputi diskotik, klub malam, bar, pub,karaoke (umum maupun keluarga), dan panti pijat diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama Bulan Suci Ramadan.
  2. Larangan Minuman Beralkohol;
    – Dilarang keras melakukan distribusi, penjualan, dan pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari selama Bulan Suci Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  3. Pengaturan Rumah Makan, Restoran, dan Warung Kopia;
    – Penggunaan Tirai: Pelaku usaha jasa makanan dan minuman (restoran, rumah makan, dan kedai kopi) yang beroperasi pada siang hari wajib memasang tirai penutup atau penghalang sedemikian rupa sehingga aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum.
    – Imbauan Waktu Operasional: Para pengusaha kuliner diimbau untuk menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga waktu sahur.
  4. Waktu Pemberlakuan Ketentuan penutupan THM dan pembatasan ini berlaku efektif mulai dari 16 Februari 2026 sampai dengan 22 Maret 2026.
  5. Pengawasan dan Penindakan;
    – Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Kendari, unsur TNI, dan Polri akan melakukan patroli pengawasan secara intensif,
    – Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, berupa pencabutan izin usaha.
    Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Kendari (redaksi)
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *