Makasar – LANGKAH hukum mengejutkan datang dari calon anggota DPR RI Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka. Politisi yang akrab disapa Putri Dakka itu resmi melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Laporan tersebut didaftarkan melalui SPKT Bareskrim Polri di Jakarta pada Jumat (13/2). Langkah ini diambil setelah status tersangka Putri dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Sulawesi Selatan dicabut.
Status Tersangka Dicabut, Laporan Berbalik Arah
Sebelumnya, Putri sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama bisnis kosmetik. Namun, perkembangan hukum terbaru menunjukkan status tersebut tidak lagi melekat padanya.
Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Dinamika PAW NasDem di Dapil Sulsel
Dalam Pemilu Legislatif 2024, Putri meraih 53.700 suara dan tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Ia berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu (161.301 suara) dan Eva Stevany Rataba (73.910 suara). Saat itu, Partai NasDem mengamankan dua kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Situasi politik kemudian berubah ketika Rusdi Masse berpindah partai. Kondisi tersebut membuka peluang mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di mana Putri disebut-sebut berpotensi menjadi pengganti sebagai peraih suara terbanyak berikutnya.
Pihak kuasa hukum Putri menilai terdapat dugaan upaya yang dapat menghambat peluang kliennya dalam proses PAW tersebut. Namun demikian, klaim tersebut masih menjadi bagian dari perspektif pelapor dan belum diuji dalam proses hukum.
Laporan di Polda Sulsel dan Nilai Kerugian
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Muchlis Mustafa, Fatmawati Rusdi melaporkan Putri ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan pelapor hingga Rp1,73 miliar.
Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Fatmawati Rusdi terkait laporan balik yang diajukan Putri Dakka ke Bareskrim Polri. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Perkembangan kasus ini berpotensi menjadi perhatian nasional, mengingat keterkaitannya dengan dinamika politik, mekanisme PAW DPR RI, serta posisi pejabat publik di lingkup pemerintahan daerah.














