KOLAKA TIMUR – Status keanggotaan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sorotan publik. Anggota dewan berinisial HS itu hingga kini masih tercatat aktif, meski tengah menjalani hukuman pidana.
HS saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Kolaka setelah divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status keanggotaannya di lembaga legislatif.
Secara administratif, kursi yang bersangkutan masih tercatat terisi. Namun secara faktual, HS tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat karena sedang menjalani hukuman.
Situasi ini dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas kerja DPRD Koltim. Ketidakhadiran satu anggota dewan dalam berbagai agenda dinilai dapat berdampak pada dinamika pembahasan kebijakan daerah.
Ketua Gerakan Muda Koltim, Alga, menilai bahwa status aktif anggota dewan yang sedang menjalani pidana dapat menghambat fungsi kelembagaan. Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representatif harus memastikan seluruh kursi terisi secara fungsional, bukan sekadar administratif.
Menurut Alga, kekosongan peran di alat kelengkapan dewan seperti komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), hingga panitia khusus berpotensi menghambat pembahasan agenda strategis daerah.
“Jika satu anggota tidak aktif secara fisik tetapi masih tercatat aktif, tentu ini memengaruhi kerja DPRD, termasuk pembahasan perda dan rapat-rapat penting,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurutnya, lambannya proses tersebut berisiko menimbulkan persepsi bahwa hak konstituen di daerah pemilihan anggota tersebut terabaikan.
Alga menyebut, selama PAW belum dilakukan, masyarakat di daerah pemilihan yang bersangkutan secara teknis tidak mendapatkan representasi optimal dalam pembahasan anggaran maupun kebijakan daerah.
Dampak lain yang turut disoroti adalah melemahnya kekuatan fraksi dalam pengambilan keputusan strategis. Berkurangnya satu suara dinilai dapat berpengaruh dalam rapat paripurna, terutama pada agenda yang membutuhkan voting atau keseimbangan suara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Koltim yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Koltim, Diana Massi, membenarkan bahwa status hukum anggota DPRD tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Ia menyebut persoalan tersebut masih dalam proses kajian internal partai.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah lanjutan dari partai maupun lembaga DPRD untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan representasi masyarakat. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, kejelasan mengenai proses PAW menjadi hal yang dinilai mendesak demi menjaga wibawa institusi serta menjamin aspirasi warga tetap terwakili. (Red)














