Beranda / Hukum/Kriminal / ARPEKA SULTRA Desak Kapolda Sultra Tindak Tegas Oknum Polisi Polres Muna atas Dugaan Kekerasan terhadap Massa Aksi

ARPEKA SULTRA Desak Kapolda Sultra Tindak Tegas Oknum Polisi Polres Muna atas Dugaan Kekerasan terhadap Massa Aksi

KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Aliansi Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA SULTRA) mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menindak tegas oknum anggota Kepolisian Resor Muna yang diduga melakukan tindakan represif dan kekerasan terhadap massa aksi di Kantor Inspektorat Kabupaten Muna Barat.
Koordinator Lapangan Aksi ARPEKA SULTRA, Bung Robert, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh langkah awal dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Muna pada 10 Februari 2026. Namun, ia menilai proses penanganan laporan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Pada tanggal 10 Februari 2026 kami telah memasukkan surat laporan di Kasi Propam Polres Muna untuk menindaklanjuti tindakan yang dilakukan oleh oknum Polri tersebut. Namun dalam prosesnya, pihak Propam justru mengeluarkan analogi yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kesetaraan di depan hukum,” ujar Bung Robert.
Ia menilai pernyataan tersebut seolah membenarkan tindakan kekerasan dalam kondisi tertentu. Padahal, menurutnya, hukum harus ditegakkan secara objektif dan tidak tunduk pada perspektif subjektif. Ia merujuk pada prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Senada dengan itu, Jenderal Lapangan Aksi ARPEKA SULTRA, Sastra Wijaya, menambahkan bahwa pihaknya juga menyoroti dugaan tindakan oknum polisi yang mendatangi rumah keluarga korban dengan mengenakan atribut dinas dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan serta meminta laporan dicabut.
“Kami menilai ini berpotensi menjadi bentuk intimidasi dan penghambatan proses hukum. Masyarakat kecil tentu memiliki tekanan psikologis ketika aparat datang ke rumahnya menggunakan atribut lengkap,” kata Sastra.
Karena dinilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan laporan, ARPEKA SULTRA kemudian menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak pencopotan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi pelaku kekerasan, mendesak pencopotan Kapolres dan Kasi Propam Polres Muna atas dugaan kelalaian dan pembiaran, serta meminta evaluasi total terhadap pola pengamanan aksi di wilayah hukum Polres Muna.
Meski demikian, ARPEKA SULTRA turut mengapresiasi respons Bidang Propam Polda Sultra yang telah memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaporan anggota Polri yang diduga melakukan tindakan represif. Namun mereka menegaskan bahwa yang paling utama adalah memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Sastra Wijaya menegaskan bahwa ARPEKA SULTRA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami ingin memastikan tidak ada satu pun aparat yang kebal hukum. Justru sebagai penegak hukum, mereka harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Muna maupun Polda Sulawesi Tenggara terkait tuntutan yang disampaikan ARPEKA SULTRA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *