Beranda / Peristiwa / Presiden Mahasiswa UM Kendari Kecam Keras Dugaan Represifitas Kapolres Bombana, Massa Diduga Ditekan Saat Unras Tolak PT SIP di Bombana

Presiden Mahasiswa UM Kendari Kecam Keras Dugaan Represifitas Kapolres Bombana, Massa Diduga Ditekan Saat Unras Tolak PT SIP di Bombana

KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh jajaran Polres Bombana dalam penanganan aksi unjuk rasa penolakan terhadap PT Sultra Industrial Park (PT SIP) di Kabupaten Bombana.

Dugaan intimidasi, tekanan, dan pembatasan berlebihan terhadap massa aksi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi. Presiden Mahasiswa UMK, Ruslan, menegaskan bahwa tanggung jawab atas seluruh pola pengamanan berada pada Kapolres Bombana sebagai pemegang kendali komando di wilayah hukum tersebut.

Dalam sistem kepolisian yang hierarkis, setiap tindakan aparat di lapangan tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari kebijakan dan pengendalian pimpinan. Dengan demikian, apabila terjadi tindakan represif terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat secara damai, maka Kapolres Bombana tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab institusional maupun moral.

Tindakan yang bersifat intimidatif terhadap peserta aksi secara langsung bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lebih jauh, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Aparat kepolisian sebagai representasi negara dalam fungsi keamanan wajib tunduk pada norma tersebut.Dalam konteks hukum positif, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menempatkan aparat keamanan sebagai pihak yang berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada peserta aksi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Apabila pendekatan yang digunakan justru menimbulkan ketakutan dan tekanan terhadap warga, maka hal tersebut merupakan penyimpangan dari mandat undang-undang.

Secara konstitusional, setiap tindakan aparat yang melanggar hak warga negara berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif. Prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan hukum sebagai panglima.

Artinya, setiap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, termasuk dalam penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, dapat menjadi objek evaluasi, pemeriksaan etik, maupun pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jabatan publik bukanlah ruang kebal hukum, melainkan amanah konstitusi yang tunduk pada pengawasan dan akuntabilitas.

Ruslan menegaskan bahwa tindakan represif tidak hanya mencederai hak asasi manusia, tetapi juga merusak legitimasi institusi kepolisian di mata publik. Reformasi Polri yang selama ini digaungkan untuk membangun institusi yang profesional dan humanis akan kehilangan makna apabila di tingkat daerah masih dipraktikkan pola pendekatan kekuasaan terhadap rakyat yang menyuarakan aspirasi.

“Ketika aparat memilih berdiri berhadap-hadapan dengan rakyat yang menggunakan hak konstitusionalnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban, tetapi kepercayaan publik terhadap negara hukum. Kapolres Bombana harus menyadari bahwa setiap kebijakan pengamanan memiliki konsekuensi hukum dan sejarah,” tegas Ruslan.

Peristiwa di Bombana menjadi ujian serius bagi komitmen aparat terhadap supremasi konstitusi. Dalam negara demokratis, kekuasaan harus tunduk pada hukum, dan aparat harus berdiri sebagai penjaga hak rakyat, bukan sebagai pihak yang membatasi ruang demokrasi. (AO)

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *