MUNA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna secara resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, yang bersumber dari tahun anggaran 2023.
Penghentian tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen dinilai telah berjalan sesuai prosedur dan ditemukan adanya pemulihan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna menjelaskan bahwa tim telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat dinas dan pihak terkait lainnya.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Pendidikan Butur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara yang sebelumnya terindikasi telah dilakukan pengembalian oleh pihak yang bertanggung jawab.
Total nilai pemulihan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp322.595.924.
Kejari Muna menilai bahwa langkah pemulihan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kelanjutan proses hukum.
Keputusan penghentian perkara ini disebut sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan efektivitas, profesionalitas, serta pemulihan keuangan negara.
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti mengabaikan aspek pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana di sektor pendidikan daerah.
Kejari Muna memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum yang objektif.
Ke depan, kejaksaan menyatakan tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya di wilayah hukumnya. (AO)














