KENDARI – Perang terhadap narkotika kembali ditegaskan Polda Sulawesi Tenggara. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, aparat memusnahkan ribuan gram barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026, Rabu (4/3/2026).
Pemusnahan yang digelar di depan Tribun Presisi Mapolda Sultra itu dipimpin langsung Wakapolda Sultra, Gidion Arief Setyawan. Agenda tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan penegasan sikap bahwa peredaran narkotika di Bumi Anoa tidak akan diberi celah.
Dalam pengungkapan tiga kasus berbeda, polisi menetapkan empat tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sabu seberat 6.268,8038 gram dan ganja 958,63 gram. Jumlah tersebut dinilai berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda jika sempat beredar luas di masyarakat.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik Badan Pengawas Obat dan Makanan Kendari sesuai prosedur hukum. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan lintas instansi sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
Turut hadir para Pejabat Utama Polda Sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan BNN Sultra, BNN Kota Kendari, BPOM Kendari, hingga perwakilan Pengadilan Negeri Kendari. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi simbol pengawasan bersama terhadap proses hukum yang berjalan.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya, termasuk membidik mata rantai distribusi yang lebih besar. Aparat juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi upaya menyelamatkan generasi,” tegas perwakilan kepolisian.
Dengan total barang bukti yang dimusnahkan, aparat mengklaim sedikitnya 63 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(redaksi).














